Jumat, 15/11/2024 - 08:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Panwaslih Abdya Gelar Penertiban Alat Peraga Kampanye New

BLANGPIDIE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengumumkan jadwal penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk menjaga ketertiban umum di jalan raya.

Ketua Panwaslih Abdya, Wahyu Candra, di Blangpidie, Kamis menyatakan bahwa penertiban ini akan berlangsung selama tiga hari dengan melibatkan puluhan anggota Satpol Polisi Pamong Praja.

“Penertiban ini akan berlangsung pada tiga hari berbeda dengan melibatkan puluhan Satpol PP,” kata Wahyu Candra

Menurut Wahyu, APK yang dipasang di lokasi terlarang seperti jembatan dan tiang listrik akan diturunkan karena mengganggu ketertiban umum. Namun, APK di depan posko tim sukses tidak akan diturunkan.

Penertiban akan dimulai pada 14 November 2024 di Kecamatan Tangan-Tangan, Kecamatan Manggeng, dan Kecamatan Lembah Sabil mulai pukul 09.00 hingga selesai.

Pada 16 November 2024, penertiban akan berlanjut di Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala Batee, dan Kecamatan Babahrot.

Penertiban terakhir akan dilaksanakan pada 17 November 2024 di Kecamatan Susoh, Kecamatan Blang Pidie, dan Kecamatan Setia pada jam yang sama.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa APK dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Panwaslih mengimbau seluruh peserta pilkada dan masyarakat untuk mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan langkah ini, diharapkan suasana kampanye di Abdya tetap tertib dan kondusif, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan kampanye demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Panwaslih juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait pemasangan APK.

“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk mendukung terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” demikian Wahyu Candra.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi