Senin, 18/11/2024 - 09:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Panwaslih Aceh Kabulkan Laporan Nazar Apache

Banda Aceh- Laporan Bakal calon (balon) anggota DPD RI Nazar Apache yang gagal menyerahkan surat dukungan DPD RI (model F1) ke KIP Aceh (29/12/2022) telah diputuskan oleh Panwaslih Aceh (24/01/2023).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Panwaslih Aceh yang dihadiri Nazar Apache sebagai pelapor, didampingi oleh kuasa hukumnya Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan.

Dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023 yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh dalam pertimbangannya berdasarkan bukti dan saksi menyatakan bahwa jam digital yang digunakan sebagai pedoman di meja pendafataran Bakal Calon DPD benar lebih cepat 6 menit dari Jam pada umumnya.

Selanjutnya Panwaslih Aceh dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa bahwa KIP Aceh telah melanggar tatacara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan DPD dan Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat KPU Nomor : 1369/PI.01.4/-SD/05/2022.

Kuasa Hukum Nazar Apache Zulkifli, .S.H. dan Pujiaman, S.H. dari kantor Hukum ARZ & Rekan dalam hal ini menyatakan bahwa Putusan dari majelis pemeriksa dari Panwaslih Aceh telah memutuskan Laporan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta persidangan.

Dimana berdasarkan bukti dan saksi baik yang di hadirkan oleh Pelapor Nazar Apache dan Terlapor KIP Aceh terungkap jamnya lrbih cepat 6 menit dari jam pada umumnya.

Berdasarkan Putusan tersebut kami meminta KIP Aceh untuk melaksanakan Putusan tersebut sesuai dengan amar Putusan Panwaslih Aceh Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023.

Kami dari Kuasa Hukum Nazar Apache dalam hal ini mengapresiasi Panwaslih Aceh yang telah menerima, memeriksa dan memutuskan laporan Klien kami berdasarkan fakta persidangan.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ البقرة [178] Listen
O you who have believed, prescribed for you is legal retribution for those murdered - the free for the free, the slave for the slave, and the female for the female. But whoever overlooks from his brother anything, then there should be a suitable follow-up and payment to him with good conduct. This is an alleviation from your Lord and a mercy. But whoever transgresses after that will have a painful punishment. Al-Baqarah ( The Cow ) [178] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi