BANDA ACEH – Ormas keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan mendapat rejeki nomplok, dari pemberian konsesi tambang atau Izin Usaha Penambangan (IUP) batubara oleh pemerintah.
Tidak main – main, konsesi tambang yang diberikan ternyata adalah wilayah tambang batubara besar yang menguntungkan secara ekonomis.
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
“Kita akan memberikan konsesi (IUP) batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” kata Bahlil Lahadalia.
Dia menjelaskan, pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan seperti PBNU ini telah diatur dalam aturan baru di sektor pertambanan mineral dan batubara (Minerba).
Pekan lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah telah membuka peluang ormas keagamaan dalam pasal 83A di antara pasal 83 dan 84 yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” seperti dikutip dari Pasal 83A ayat 1.
Dalam aturan tersebut, konsesi tambang yang akan diberikan kepada PBNU atau ormas keagamaan adalah bukanlah konsesi tambang kecil, melainkan bekas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang selama ini merupakan tambang – tambang batubara yang dimiliki oleh perusahaan besar.
“WIPUK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan) merupakan wlayah eks PKP2B,” seperti dikutip dari Pasal 83A ayat (2) PP Nomor 25 Tahun 2024.
Daftar Tambang Batubara Peluang PBNU untuk mendapat konsesi tambang batubara besar eks PKP2B memang cukup terbuka, terutama dari bekas tambang batubara lewat PKP2B generasi I, yang memang telah dan akan berakhir dalam waktu dekat.
Selain mendapat konsesi dari pengalihan dari pemegang izin lama, konsesi tambang baru lewat IUPK juga berpotensi diberikan dari sisa lahan tambang yang tidak lagi diberikan kepada pemegang izin tambang lama, atau diciutkan.
Dalam periode tahun 2019 hingga 2026 mendatang, terdapat delapan Perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) Generasi I yang berakhir masa kontraknya.
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya habis pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya habis pada 31 Desember 2021.
Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya berakhir.
Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya habis pada 1 Oktober 2022, dan PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023. Terakhir adalah PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025.
Meski sebagian besar konsesi tambang tersebut kembali diperpanjang dalam IUPK baru, namun luas wilayah tambang yang diberikan menjadi lebih sedikit atau diciutkan. Sisa lahan yang tidak masuk ke dalam IUPK baru ini berpotensi diberikan kepada pihak lain, seperti PBNU