PBNU Tak Setuju Sikap LDNU Minta agar Wahabi Dilarang, MUI: Patut Kita Apresiasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengapresiasi sikap Sekertaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf yang tidak memberikan persetujuan atas pernyataan Lembaga Dakwah PBNU yang meminta pemerintah melarang penyebaran paham Wahabi di Indonesia.

“Hal ini tentu sangat patut kita apresiasi karena dengan adanya kejelasan sikap dari PBNU tersebut telah membuat masyarakat merasa tenang”, kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 1 November 2022.

ADVERTISEMENTS

Anwar juga mengatakan adanya penjelasan dari Sekjen PBNU ini, membuat keraguan yang ada di masyarakat tentang sikap dan pandangan LDNU jadi terang benderang. “Sebelumnya banyak orang bertanya-tanya apakah sikap dan pandangan LDNU ini juga sudah merupakan sikap dan pandangan dari PBNU? Dengan adanya penjelasan ini maka segala sesuatunya menjadi terang benderang”, kata dia.

ADVERTISEMENTS

Secara pribadi, Waketum MUI itu sedari awal tidak percaya mengenai sikap dan pandangan LDNU juga menjadi sikap dan pandangan PBNU. Sebab, kata Anwar, sikap Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar sendiri merupakan tokoh yang arif dan bijaksana.

ADVERTISEMENTS

Anwar mencontohkan salah satu pesan dan taushiyah yang diingat dan memiliki pesan penting bagi para tokoh yang terlibat dalam dunia dakwah, yakni harus bisa menampilkan sosok Islam yang baik dengan dakwah yang sejuk, toleran, dialogis, dan manusiawi serta bisa bisa mendorong adanya kemajuan.

ADVERTISEMENTS

“Untuk itu kata beliau, dakwah kita hendaklah bersifat mengajak, bukan mengejek. Merangkul, bukan memukul. Menyayangi, bukan menyaingi. Mendidik, bukan membidik. Membina, bukan menghina. Mencari solusi, bukan mencari simpati. Membela, bukan mencela”, tutur Anwar.

ADVERTISEMENTS

Sebagai informasi, PBNU telah mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf.

ADVERTISEMENTS

Salah satu poin dalam instruksi itu meminta untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Saifullah Yusuf mengatakan bila ada lembaga yang merilis suatu pernyataan sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka hal itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.

Instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul adanya rekomendasi dari Lembaga Dakwah PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. Hasil rekomendasi LD PBNU diantaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham Wahabi.

Exit mobile version