BANDA ACEH – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan (PDIP), menyampaikan bahwa pihaknya akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung.
Sebelumnya, laporan tersebut diajukan terkait masalah ujaran kebencian dan hoaks yang dilakukan Rocky kepada Presiden Joko WIdodo (Jokowi).
BBHAR DPP PDIP, mengajukan laporan ini dengan alasan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Perwakilan BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing, mengatakan bahwa alasan pihaknya mencabut laporan tersebut lantaran apa yang dikatakan oleh Rocky terkait Jokowi ada benarnya.
“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah,” ujar Johannes, dikutip dari Suara.com, Selasa (28/11/2023).
Joganner juga menilai, bahwa Jokowi pada saat ini tidak lagi bekerja demi kepentingan masyarakat.
Untuk saat ini, apa yang dilakukan Jokowi dinilai hanya demi mewujudkan kepentingan pribadi dan keluarganya.
“Apalagi setelah melihat keputuasn MK, terbukti Paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa,” ucap Johannes.
Maka dari itu, ia tengah mempersiapkan untuk mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
“Bukan perintah pimpinan, saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut. Segala persiapan permohonan surat sedang saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik,” ucapnya.
Diketahui bahwa Bareskrim Polri mendapatkan laporan sebanyak 25 kasus terkait ujaran kebencian dan hoaks yang dilakukan Rocky Gerung terhadap Jokowi.
Salah satu pihak yang melaporkan adalah BBHAR DPP PDIP yang dilakukan pada 2 Agustus 2023 lalu.***