Pelaku Penembakan 2 Warga Aceh Besar Ditangkap, Pelaku Gunakan Senjata M16

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Banda Aceh– Polda Aceh berhasil meringkus satu lagi pelaku eksekutor penembakan 2 warga Aceh Besar, Banda Aceh (20/6/2022)

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam konferensi pers pada (20/6/2022) mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial FR atau dikenal dengan inisial SC. Diketahui, FR adalah salah satu eksekutor penembakan Maimun (38) dan Ridwan (38) yang merupakan warga Aceh Besar.

ADVERTISEMENTS

“Pelaku FR alias SC berhasil ditangkap pada (16/6/2022) di Gampong Pinto Rimba Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.

ADVERTISEMENTS

Ia mengatakan, pelaku menggunakan senjata laras panjang jenis M16.

ADVERTISEMENTS

“FR menembak korban dengan menggunakan Senjata api laras panjang jenis M16,” ujar Kombes Winardy.

ADVERTISEMENTS

Namun hingga saat ini senjata tersebut belum ditemukan dan masih dalam pencarian Kepolisian Daerah Aceh.

ADVERTISEMENTS

Pihak Polda mengatakan kasus ini murni kriminalitas, Polda akan terus mendalami kasus tersebut dan memastikan tidak ada kelompok-kelompok tertentu yang terlibat. (Mdl)

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version