BANDA ACEH – Ayu Thalia lewat kuasa hukumnya Pitra Romadoni mengomentari ketidakhadiran Nicholas Sean dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Mereka menyebut Sean tidak konsisten dengan laporannya sendiri.
“Ini pertanda bahwa Nicholas Sean tidak konsisten untuk membuktikan fakta yang sebenarnya,” ujar Pitra Romadoni.
Pitra Romadoni menilai bahwa alasan Nicholas Sean melewatkan jadwal sidang karena tengah berada di luar kota, tidak masuk akal.
“Alasan ke luar kota itu saya rasa bukan faktor yang penting. Yang lebih penting itu pro justitia, untuk keadilan,” kata dia.
Apalagi, Nicholas Sean dalam perkara melawan Ayu Thalia berstatus sebagai korban dugaan pencemaran nama baik.
“Panggilan hari ini adalah panggilan resmi negara. Kalau memang bisa dengan alasan ke luar kota, tentunya kami juga bisa melakukan aktivitas lain,” ucap Pitra Romadoni.
Pitra Romadoni kemudian menyindir keputusan Nicholas Sean mengadukan Ayu Thalia bila ia tak siap hadir memberikan kesaksian di sidang. “Kalau memang dia ragu, tidak usah hadir,” ucapnya.
Nicholas Sean dijadwalkan hadir memberikan keterangan sebagai korban dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik hari ini, Selasa (7/6/2022).
Namun putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta izin kepada jaksa penuntut umum untuk tidak hadir sidang karena sedang di luar kota.
Nicholas Sean kemudian meminta jadwal baru untuk hadir memberikan keterangan di sidang pada 14 Juni 2022.
Sebagai pengingat, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.
Kejadian bermula saat Ayu Thalia mengaku dianiaya Nicholas Sean lewat cerita yang dibagikan di Instagram dengan menyertakan beberapa bukti luka fisik. Ia bahkan sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan pada 27 Agustus 2021.
Pemberitaan tentang dugaan penganiayaan yang dialami Ayu Thalia ternyata membuat Nicholas Sean terganggu. Hal itu lah yang mendasari laporan Sean terhadap sang pesinetron.
Laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean sendiri dinyatakan gugur pada November 2021 karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan.
Sedang dalam laporan Nicholas Sean yang kini disidangkan, Ayu Thalia selaku terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.