Peluang PDIP Jegal Pelantikan Lewat PTUN dan MPR, Prabowo-Gibran Bisa Batal Diangkat?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons peluang pembatalan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.Sebelumnya, PDIP telah membawa berkas gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di sidang perdana pada 2 Mei 2024.

Terdapat empat pokok Petitum yang dimohonkan oleh PDIP kepada PTUN, yang intinya adalah pembatalan terhadap Keputusan KPU serta untuk mencabut dan mencoret Prabowo-Gibran sebagai Capres Cawapres terpilih.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus mempertegas bahwa PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.

ADVERTISEMENTS

Lantas, apakah MPR memang bisa membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran berdasarkan hasil putusan PTUN?

Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal.

ADVERTISEMENTS

Menurut Bamsoet, apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN.

ADVERTISEMENTS

Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.

ADVERTISEMENTS

“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas,” kata politisi yang akrab disapa Bamsoet dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan bahwa hasil kajian dari Komisi Kajian Ketatanegaraan tersebut sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra dan Prof Jimly Asshiddiqie.

Yakni bahwa MPR perlu mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden,” katanya.

Namun setelah amandemen UUD 1945, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sehingga, tidak ada produk hukum MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selama ini, penetapan tersebut hanya dalam bentuk Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan alasan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

“KPU hanya sebatas memiliki kewenangan dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu.”

“Bukan menetapkan dan mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia,” kata Bamsoet.

Untuk itu, menurut Bamsoet MPR tidak sekedar melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden RI untuk masa jabatan 5 tahun melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.

“Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi,” katanya.

Sebagai informasi tambahan, 4 pokok Petitum yang dimohonkan PDIP kepada PTUN adalah sebagai berikut:

* Menunda pelaksanaan Keputusan KPU no 360 tahun 2024.

* Memerintahkan KPU untuk tidak melakukan/menerbitkan keputusan apapun sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap.

* Mencabut Keputusan KPU no 360 tahun 2024.

* Mencabut dan mencoret pasangan Prabowo-Gibran.

Pada sidang perdana di PTUN Jakarta Kamis 2 Mei 2024, yaitu agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi, PDIP diminta mengubah isi petitum gugatan dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU dari petitum semula, meminta PTUN membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Paslon Capres-Cawapres.

KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. PDIP kini meminta PTUN menyatakan KPU sebagai pejabat negara melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran.

Dari situ, PDIP akan mendorong MPR mempertimbangkan putusan itu untuk membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih.

Exit mobile version