BANDA ACEH -Komisi VII DPR RI menyesalkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyoal kembali Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang isinya merupakan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Apalagi, SE ini muncul menjelang bulan suci Ramadan.
“Bulan Ramadan adalah saat di mana umat Islam giat menyemarakkan masjid dan musala dengan berbagai kegiatan ibadah, seperti salat tarawih, ceramah, tadarus Al-Qur’an dan ibadah lainnya,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Surahman Hidayat dalam keterangan resminya, Senin (11/3).
Selain itu, Surahman menyebut bahwa aturan pembatasan penggunaan pengeras suara masjid dan musala tersebut bertolak belakang dengan prinsip-prinsip toleransi yang selama ini dipegang teguh oleh umat Islam dan umat-umat lain yang ada di Indonesia. Toleransi di antara mereka sudah berjalan dengan baik sejak dulu dan tidak ada masalah.
“Pembatasan pengeras suara di masjid tidak bisa diberlakukan secara umum, sebab terdapat jenis-jenis ibadah yang merupakan syiar yang harus terdengar, seperti azan sebagai penanda masuknya waktu salat dan panggilan kepada kaum muslimin untuk salat berjamaah di masjid-masjid,” tegas Surahman.
Politikus PKS ini juga menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara sudah merupakan tradisi yang berlaku sejak lama, yaitu sejak masa penjajahan, masa Orde Lama, Orde Baru hingga masa reformasi saat ini dan tidak ada yang mempermasalahkannya. Yang demikian itu disebut sebagai al-urful jari, atau urful aam, yaitu adat yang berlaku umum.
“Pembatasan pengeras suara tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi beragama. Seharusnya Kemenag berdialog dengan FKUB mengenai masalah ini dan tidak terpaku kepada penggunaan otoritas sebagai penguasa,” pungkasnya.