Pemberhentian Budi Gunawan: Istana Benarkan Jokowi Kirim Surat ke DPR

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke Ketua DPR terkait Pemberhentian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. 

Surat yang dikirimkan tersebut tertanggal 10 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS

“Presiden telah mengirim surat ke Ketua DPR, tertanggal 10 Oktober 2024, terkait  Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN,” kata Ari, Selasa, (15/10/2024).

ADVERTISEMENTS

Surpres dengan Nomor R51  tersebut kata Ari mengacu pada ketentuan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara .

ADVERTISEMENTS

“Proses selanjutnya menjadi ranah dari DPR,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya beredar surat Presiden (Surpres) kepada DPR mengenai permohonan Pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN Budi Gunawan. 

ADVERTISEMENTS

Dalam surat tersebut Presiden mencalonkan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN menggantikan Budi Gunawan.

ADVERTISEMENTS

“Sesuai ketentuan tersebut di atas dan dalam rangka penyegaran organisasi, bersama ini kami sampaikan Calon Kepala BIN atas nama Muhammad Herindra untuk menggantikan Budi Gunawan, guna mendapatkan pertimbangan DPR RI, yang selanjutnya akan ditetapkan pemberthentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden,” dikutip dari Surpres tersebut.

Exit mobile version