Sabtu, 16/11/2024 - 21:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Pemberhentian THL dan TAT Aceh Jaya, Pegawai Lakukan Audiensi Kebijakan dengan Pj Bupati

image_pdfimage_print

Aceh Jaya- Tenaga Harian Lepas (THL) mendatangi kantor Bupati Aceh Jaya untuk mananyakan kejelasan mengenai keputusan pemberhentian seribu THL dan Tenaga Ahli Tertentu (TAT) yang ada di lingkup pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada 1 Oktober lalu, Senin (17/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Di sini kami perlu kebijakan pemerintah daerah, minimal ada solusi pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas Aceh Jaya sampai Desember 2022,” ujar Suriani, perwakilan THL pada pertemuan dengan Pj Bupati Aceh Jaya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kata suriani, sebagian THL yang diberhentikan bahkan sudah mengabdi belasan tahun dan merupakan tulang punggung keluarga. Pemberhentian tersebut menyebabkan THL dan TAT menjadi pengangguran.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Setelah melakukan audiensi dengan Pj Bupati Aceh Jaya, Ketua DPRK Muslem D, Plt Sekda Safrul Maryadi, Kepala BKPSDM Syarif Hidayat dan beberapa Kepala SKPK lainnya, Nurdin menyampaikan bahwa pemkab Aceh Jaya menyepakati pembayaran honorarium hingga Desember 2022. Sebelumnya, pembayaran honorarium hanya dibayar hingga September 2022.

Berita Lainnya:
PKK Dukung Program Persiapan Calon Pengantin
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Telah kita sepakati bersama Ketua DPRK Aceh Jaya dan Sekda sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk melihat kembali anggaran mana yang masih bisa kita sesuaikan, tentu penyesuaian ini akan berdampak pada kegiatan-kegiatan yang tidak bisa jalan atau ditunda,” ujar Nurdin.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara itu Nurdin mengatakan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi pegawai hanya mampu dibayar hingga September 2022, hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran di Kabupaten Aceh Jaya. Begitu juga dengan honorarium THL dan THT, jumlahnya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Berita Lainnya:
Bustami Hamzah Besuk Remaja yang Disiram Air Baterai oleh Ayah Tiri, Tawarkan Biayai Pengobatan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“TPP pegawai hanya mampu dibaya sampai September atau sembilan bulan saja, sebab TPP sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Dirinya berharap seluruh pegawai di jajaran Pemkab Aceh Jaya bisa mengerti kondisi dan keadaan keuangan daerah Aceh Jaya saat ini.

“Yang wajib sekali itu adalah gaji dan tunjangan, TPP itu ketika daerah mempunyai kemampuan untuk membayar maka akan dibayar,” sebutnya.

Untuk tahun 2023, kata Nurdin, Pemkab Aceh Jaya akan membayarkan TPP bagi pegawai selama 12 bulan penuh.

“Tahun depan kita anggarkan penuh, jadi nanti tidak ada lagi kita ubah di tengah jalan, cari-cari duit untuk membayar TPP pegawai maupun lainnya.” tutup Nurdin.


Reaksi & Komentar

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ البقرة [227] Listen
And if they decide on divorce - then indeed, Allah is Hearing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [227] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi