Pemberhentian THL dan TAT Aceh Jaya, Pegawai Lakukan Audiensi Kebijakan dengan Pj Bupati

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Aceh Jaya- Tenaga Harian Lepas (THL) mendatangi kantor Bupati Aceh Jaya untuk mananyakan kejelasan mengenai keputusan pemberhentian seribu THL dan Tenaga Ahli Tertentu (TAT) yang ada di lingkup pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada 1 Oktober lalu, Senin (17/10/2022).

“Di sini kami perlu kebijakan pemerintah daerah, minimal ada solusi pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas Aceh Jaya sampai Desember 2022,” ujar Suriani, perwakilan THL pada pertemuan dengan Pj Bupati Aceh Jaya.

ADVERTISEMENTS

Kata suriani, sebagian THL yang diberhentikan bahkan sudah mengabdi belasan tahun dan merupakan tulang punggung keluarga. Pemberhentian tersebut menyebabkan THL dan TAT menjadi pengangguran.

ADVERTISEMENTS

Setelah melakukan audiensi dengan Pj Bupati Aceh Jaya, Ketua DPRK Muslem D, Plt Sekda Safrul Maryadi, Kepala BKPSDM Syarif Hidayat dan beberapa Kepala SKPK lainnya, Nurdin menyampaikan bahwa pemkab Aceh Jaya menyepakati pembayaran honorarium hingga Desember 2022. Sebelumnya, pembayaran honorarium hanya dibayar hingga September 2022.

ADVERTISEMENTS

“Telah kita sepakati bersama Ketua DPRK Aceh Jaya dan Sekda sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk melihat kembali anggaran mana yang masih bisa kita sesuaikan, tentu penyesuaian ini akan berdampak pada kegiatan-kegiatan yang tidak bisa jalan atau ditunda,” ujar Nurdin.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu Nurdin mengatakan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi pegawai hanya mampu dibayar hingga September 2022, hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran di Kabupaten Aceh Jaya. Begitu juga dengan honorarium THL dan THT, jumlahnya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

ADVERTISEMENTS

“TPP pegawai hanya mampu dibaya sampai September atau sembilan bulan saja, sebab TPP sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS

Dirinya berharap seluruh pegawai di jajaran Pemkab Aceh Jaya bisa mengerti kondisi dan keadaan keuangan daerah Aceh Jaya saat ini.

“Yang wajib sekali itu adalah gaji dan tunjangan, TPP itu ketika daerah mempunyai kemampuan untuk membayar maka akan dibayar,” sebutnya.

Untuk tahun 2023, kata Nurdin, Pemkab Aceh Jaya akan membayarkan TPP bagi pegawai selama 12 bulan penuh.

“Tahun depan kita anggarkan penuh, jadi nanti tidak ada lagi kita ubah di tengah jalan, cari-cari duit untuk membayar TPP pegawai maupun lainnya.” tutup Nurdin.

Exit mobile version