Sabtu, 16/11/2024 - 21:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Pemerintah Aceh Peringkat 1 Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

HARIANACEH.co.id|Jakarta – Pemerintah Aceh meraih penghargaan terbaik 1 tingkat nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. Informasi dari penyelenggara, Pemerintah Aceh meraih nilai 98,37 yang merupakan nilai tertinggi untuk kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi dengan kualifikasi Informatif. Di bawah Pemerintah Aceh adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 96,77 dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 96,05.

Adapun Pemerintah Provinsi yang mendapatkan kualifikasi informatif tahun 2023 ini berjumlah 15 Provinsi antara lain Yogyakarta, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Barat.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan penghargaan yang diterima langsung oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki usai diumumkan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa (19/12/2023). Anugerah ini diberikan setelah dilakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.

Pemerintah Aceh telah menerima anugerah keterbukaan informasi publik ini selama 11 tahun berturut-turut masuk dalam nominasi nasional. Keberhasilan ini merupakan hasil dari konsistensi Pemerintah Aceh dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik.

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengungkapkan rasa syukur atas capaian yang diperoleh dalam menerapkan keterbukaan informasi publik. Anugerah yang diraih merupakan representasi dari dedikasi, kerja keras serta komitmen Pemerintah Aceh.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Marwan Nusuf menyambut gembira hasil positif ini di tahun 2023. Keberhasilan tersebut merupakan komitmen semua pihak dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Aceh. Pihaknya juga mendapat dukungan penuh dari pimpinan Pemerintah Aceh, SKPA dan juga kolaborasi dengan berbagai pihak/stakeholders lainnya tidak terkecuali Tim PPID Utama Pemerintah Aceh.

“Alhamdulillah ini prestasi tertinggi yang diperoleh. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi antar lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat yang telah bekerja dengan tidak mengenal lelah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terbuka. Kami menyadari masih banyak hal-hal yang perlu dioptimalkan ke depan sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Aceh,” sebutnya.

Dalam acara itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi, Komisioner Komisi Informasi Aceh Muhammad Hamzah, Plh PPID Utama Aceh Safrizal AR dan tim PPID Pemerintah Aceh.

Kegiatan tahunan ini dilaksanakan oleh Komosi Informasi Pusat berdasarkan amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI Pusat merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang tersebut dan menetapkan petunjuk teknis tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Implementasi dari petunjuk itu selanjutnya dilakukan pemantauan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan kepada 372 Badan Publik yang terdaftar terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.

Dalam monev ini telah diatur parameter penilaian yang meliputi 6 aspek yaitu sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, serta inovasi dan strategi. Tahapan yang dinilai berupa pengisian kuesioner evaluasi diri dengan bobot nilai 80% dan presentasi dengan bobot nilai 20%.

Tahapan penilaian diawali dengan pengisian kuesioner evaluasi diri menggunakan aplikasi Monev Elektronik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dengan alamat di https://e-monev.komisiinformasi.go.id/. KI Pusat sesuai tingkatannya melakukan penilaian terhadap kuesioner evaluasi diri meliputi verifikasi data untuk memeriksa kebenaran, kesesuaian, kelengkapan dan konsistensi jawaban. Pada tahapan ini, setelah pengisian kuesioner, Pemerintah Aceh mendapat nilai 100. Usai diverifikasi, Pemerintah Aceh mendapat skor 98,5.

1 2

Reaksi & Komentar

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَا آتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاسْمَعُوا ۖ قَالُوا سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَأُشْرِبُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ ۚ قُلْ بِئْسَمَا يَأْمُرُكُم بِهِ إِيمَانُكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ البقرة [93] Listen
And [recall] when We took your covenant and raised over you the mount, [saying], "Take what We have given you with determination and listen." They said [instead], "We hear and disobey." And their hearts absorbed [the worship of] the calf because of their disbelief. Say, "How wretched is that which your faith enjoins upon you, if you should be believers." Al-Baqarah ( The Cow ) [93] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi