Pemerintah Bakal Naikan Tarif Listrik, Erick Thohir: Bukan Eranya Lagi Kita Mensubsidi Rakyat yang Mampu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan mampu di atas 3.000 volt ampere (VA) akan segera dilakukan. Hal itu tentu saja akan mengurangi beban subsidi oleh pemerintah.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menjelaskan sudah saat nya pemerintah tak memberikan subisidi kepada masyarakat yang mampu. 

ADVERTISEMENTS

“Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu. Karena itu, mungkin listrik pun ke depan yang di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi,” kata Erick Thohir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (8/6/2022).

ADVERTISEMENTS

Erick menyampaikan bahwa pemerintah tetap mementingkan kondisi rakyat, di mana listrik masyarakat tidak mampu akan tetap ditanggung oleh negara melalui pemberian subsidi.

ADVERTISEMENTS

Pada 2022, pemerintah menetapkan tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Selain itu, pemerintah juga menambah kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun.

ADVERTISEMENTS

Pemerintah berencana menerapkan skema tarif adjustment pada tahun ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.

ADVERTISEMENTS

Kebijakan penyesuai tarif listrik secara jangka pendek diproyeksikan akan menghemat kompensasi subsidi sebesar Rp7-16 triliun.

ADVERTISEMENTS

Tarif adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Penyesuaian tarif itu untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran akibat adanya perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar. 

Exit mobile version