Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur di 2025

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025. Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. “Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.

Muhadjir mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 ini akan menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Di samping itu, keputusan itu menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program kerja ke depan.

ADVERTISEMENTS

“Penetapan dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Muhadjir juga merespons soal penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait libur atau cuti hari keagamaan. Ia mengatakan, pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.

ADVERTISEMENTS

“Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional,” kata Muhadjir.

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, penambahan hari libur tersebut harus dilakukan melalui perubahan atas usulan presiden terlebih dahulu. Ia juga menjelaskan, jika ada hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB tersebut, khususnya di daerah berpenduduk mayoritas agama tertentu, dapat diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal. cuti daerah atau libur lokal itu mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini. “Setelah ditetapkan SKB ini, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, dan untuk aparatur sipil negara akan disiapkan oleh Kementerian PAN-RB,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Ia melanjutkan, rincian hari libur tersebut masih menunggu karena Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim yang saat ini dipegang oleh Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Perekonomian, belum menandatangani SKB tersebut. Ia menggantikan Ida Fauziyah yang mengundurkan diri setelah ditetapkan dan dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029.

ADVERTISEMENTS

Exit mobile version