Jumat, 15/11/2024 - 03:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemerintah Wajibkan Seluruh Produk Beredar Bersertifikat Halal, Produk Non Halal Ada Pengecualian

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Namun terdapat pengecualian terhadap produk non halal.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Seperti disampaikan Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal,” kata Haikal melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Berita Lainnya:
Inikah Sosok Admin Akun Tiktok @partaigerindra?
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Aturan ini, kata Haikal, memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal untuk konsumen.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sedangkan bagi produsen produk, mereka juga dipermudah dalam menghadirkan produk berkualitas dan bernilai tambah karena berstandar halal, sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen,” kata Haikal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurut Haikal, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait.

Berita Lainnya:
Kunjungan Wapres Gibran ke Kalteng Dinilai Jadi Sinyal Kuat Keberlanjutan Pembangunan

Tujuannya, agar implementasi kewajiban sertifikasi halal terlaksana tanpa menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha. 

Di antaranya, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas. 

BPJPH, kata Haikal, terus mengedukasi pelaku usaha agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran.

“Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

وَإِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ البقرة [23] Listen
And if you are in doubt about what We have sent down upon Our Servant [Muhammad], then produce a surah the like thereof and call upon your witnesses other than Allah, if you should be truthful. Al-Baqarah ( The Cow ) [23] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi