Sabtu, 16/11/2024 - 23:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemerintah Wajibkan Seluruh Produk Beredar Bersertifikat Halal, Produk Non Halal Ada Pengecualian

BANDA ACEH  – Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

Namun terdapat pengecualian terhadap produk non halal.

Seperti disampaikan Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan.

“Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal,” kata Haikal melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Aturan ini, kata Haikal, memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal untuk konsumen.

“Sedangkan bagi produsen produk, mereka juga dipermudah dalam menghadirkan produk berkualitas dan bernilai tambah karena berstandar halal, sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen,” kata Haikal.

Menurut Haikal, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait.

Tujuannya, agar implementasi kewajiban sertifikasi halal terlaksana tanpa menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha. 

Di antaranya, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas. 

BPJPH, kata Haikal, terus mengedukasi pelaku usaha agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran.

“Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi