Jumat, 15/11/2024 - 14:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemilik Jargon ‘Salam Dari Binjai’ Nyaris Dipukuli Korban Indra Kenz di PN Tangerang

BANDA ACEH -Kericuhan sempat terjadi menjelang sidang vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang. Walau pada akhirnya sidang ditunda, namun kelompok massa yang mengaku dari Paguyuban Korban Indra Kenz tidak membubarkan diri. Bahkan mereka sempat bersitegang dengan Paris Pernandes alias Paris Binjai, pemilik jargon ‘Salam Dari Binjai’.

Keributan berawal saat massa dari Paguyuban Korban Indra Kenz merasa kesal lantaran hakim menunda sidang vonis hingga 14 November. 

Di tengah kekesalan itu, para korban Indra Kenz melihat Paris bersama rekan-rekannya membawa spanduk yang bersifat dukungan terhadap Indra Kenz. Suasana kian memanas.

Aksi dorong-mendorong terjadi antara kelompok Paris dengan korban Indra Kenz. Massa merasa kesal karena ada pihak lain yang mendukung orang yang sudah menipunya dengan jumlah fantastis

Paris yang menggunakan pakaian warna hitam dan topi warna hitam nyaris dihajar oleh kelompok Paguyuban Korban Indra Kenz.

“Ini bukan konten Anj**. Taro spanduk. Ngapain bela yang salah mas. Ini bukan pohon pisang. Dasar lu kacung,” teriak korban Indra Kenz, Jumat, 28 Oktober.

Sementara itu, Paris Binjai sempat diamankan oleh petugas keamanan PN Tangerang, guna menghindari amukan korban Indra Kenz.

“Aku cuma kasih semangat aja. Tidak ada bela siapapun titik. Bang Indra tuh udah baik sama aku, udah itu aja,” sambil berjalan keluar.

Sebelumnya diberitakan, Sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim untuk terdakwa Indra Kusuma atau Indra Kenz di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ditunda hingga 14 November.

Diketahui Jadwal sidang sidang yang rencananya akan digelar pada Jumat, 28 Oktober, pukul 09.00 WIB kemudian diundur menjadi pukul 14.30 WIB. Namun, nyatanya sidang molor hingga pukul 16.19 WIB.

Saat dimulainya sidang, Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk memutuskan sidang diundur hingga 14 November.

Indra Kenz dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) dengan pidana penjara 15 tahun.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga diminta mengganti rugi sebesar Rp 10 Miliar, apabila tidak bayar, diganti kurungan penjara 12 bulan.

Hal itu diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Reaksi & Komentar

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ البقرة [179] Listen
And there is for you in legal retribution [saving of] life, O you [people] of understanding, that you may become righteous. Al-Baqarah ( The Cow ) [179] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi