Pemkab Aceh Barat Bakal Jadikan Mulok Sabagai Mapel Unggulan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Sekda Marhaban, SE, FOTO/ist

MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan memberlakukan mutan lokal (Mulok) sebagai mata pelajaran unggulan yang berkarakter islami.

“Ini merupakan upaya bersama dalam rangka memajukan pendidikan di Aceh Barat yang berbasis muatan lokal islami dan berkarakter” ujar Sekda Marhaban

ADVERTISEMENTS

Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan penetapan standar pendidikan Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Barat tahun 2022 yang di laksanakan di aula DP3AKB Aceh Barat, Selasa (07/06/22).

ADVERTISEMENTS

Mewakili Bupati Ramli. MS, Marhaban mengatakan, Pemkab Aceh Barat menyampaikan apresiasi kepada MPD Kabupaten Aceh Barat yang telah menginisiasi terselenggaranya kegiatan itu.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, Pendidikan muatan lokal sepenuhnya kewenangan Pemda, selama ini Mapel muatan loka itu, terdiri dari Bahasa Aceh, Bahasa Inggris dan Tulisan Arab Indonesia (TAI).

ADVERTISEMENTS

Nanti akan kita tambahkan dengan Pendidikan berkarakter islami dengan adat budaya Aceh, jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Kata Marhaban, pendidikan muatan lokal berkarakter islami punya peran penting dalam melahirkan generasi muda yang unggul dan berakhlaqul karimah. Hal itu dapat diwujudkan melalui penetapan standar pendidikan dengan muatan lokal yang islami dan berkarakter, tuturnya.

ADVERTISEMENTS

“Dasar hukumnya sudah ada yaitu qanun Aceh nomor 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pendidikan, yang juga mengatur tentang adanya mata pelajaran khusus sebagai muatan lokal yang menjadi ciri khas Aceh” tambah Marhaban.

Dengan adirnya standar pendidikan ini diharapkan dapat mengembangkan kemampuan para siswa dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat MPD Aceh Barat, Drs. H. Rusdi A. Benseh, M.Pd berharap kegiatan ini bisa menciptakan sebuah peraturan pertama di Provinsi Aceh yang menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kurikulum Muatan lokal.

Lalu dilanjutkan dengan naskah akademik dalam rangka Pembuatan Qanun Kabupaten Aceh Barat sebagai payung hukum dalam pelaksanaanya, demikian Rusdi A. Benseh.[]

Editor : Biro Aceh Barat

Exit mobile version