Sabtu, 16/11/2024 - 17:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Pemkab Aceh Barat Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali meraih penghargaan, kali dalam bidang keterbukaan informasi publikahun tahun 2023.

Anugerah prestisius ini diberikan atas hasil pencapaian gemilang dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).

Penghargaan ini diserahkan oleh Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, kepada Pj Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi, Rabu (06/12/23) di Hotel Amel Convention Hall Banda Aceh.

Mahdi menyebutkan, Keterbukaan informasi publik telah menjadi sorotan utama dan komitmen yang tak terelakkan baginya dalam menjalankan pemerintahan di Aceh Barat.

Capaian gemilang ini secara khusus didedikasikan kepada jajaran Kominsa Aceh Barat dan semua elemen masyarakat, Harapannya, prestasi yang diraih ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan untuk tahun-tahun mendatang.

Mahdi telah menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dengan memberikan akses informasi kepada publik. Prestasi dalam keterbukaan informasi menjadi tonggak penting dalam menjalankan pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan harapan besar, capaian ini tidak hanya menjadi pencapaian belaka, namun juga menjadi fondasi kuat bagi masa depan yang lebih terang dan inklusif bagi Aceh Barat.

Menurutnya, Pemberian penghargaan keterbukaan informasi publik kepada Aceh Barat adalah hasil dari pemenuhan konsep dasar keterbukaan informasi. Prinsip ini memandang keterbukaan sebagai kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang mudah dan memadai kepada masyarakat agar dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan, ungkapnya.[]

Editor : Biro meulaboh.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi