MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan sosialisasi peraturan Bupati Aceh Barat nomor 20 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan keuchik serentak di Kabupaten Aceh Barat berlangsung di aula Bappeda, Selasa (02/08/22).
Sekda Marhaban mengatakan, sosialisasi Perbup ini dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan Keuchik secara serentak, yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG).
“Kegiatan sosialisasi Perbup ini rencananya akan kita laksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Agustus 2022” ujar Marhaban dalam sambutannya.
Selanjutnya Marhaban menjelaskan, sosialisasi ini merupakan langkah awal guna menyukseskan jalannya tahapan pemilihan keuchik, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan pasal 6 ayat (4) dan pasal 7 ayat (2) qanun Kabupaten Aceh Barat nomor 2 tahun 2022 tentang pemilihan keuchik secara serentak.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang tepat terkait mekanisme maupun rangkaian proses pemilihan dan pemberhentian keuchik di Kabupaten Aceh Barat” tambah Marhaban.
Untuk itu, lanjutnya, perlu dibentuk sejumlah kelengkapan pemilihan seperti Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), Panitia Pendaftar Pemilih (P2P) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ia meminta semua unsur kelengkapan ini harus berperan maksimal dalam proses pelaksanaan pemilihan keuchik, mengingat pemilihan keuchik serentak nantinya akan diikuti oleh 297 Gampong dari total 321 gampong di Kabupaten Aceh Barat.
Adapun tahapan dimulai dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga tahap penetapan.
“Semoga pelaksanaan pemilihan keuchik tahun ini, dapat menghasilkan pemimpin yang membawa perubahan gampong ke arah yang lebih baik, membangkitkan roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat” pungkas Marhaban.[]
Editor : Wawan