Pemkab Aceh Jaya Terima 68 Sertifikat Tanah dari BPN Aceh Jaya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

HARIANACEH.co.id|Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menerima 68 sertifikat tanah milik Pemkab Aceh Jaya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya. Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPN Aceh Jaya, Anny Setiawati, A.Ptnh., M.M., kepada Sekretaris Daerah Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi, MM., di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Aceh Jaya pada Kamis, 2 Mei 2024.

Turut hadir Kepala Dinas Pertanahan Aceh Jaya, dan Kepala Bidang Aset BPKK Aceh Jaya.

ADVERTISEMENTS

Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk menyelesaikan sertifikasi aset daerah. Hal ini sejalan dengan arahan KPK dan target capaian sertifikasi tanah milik daerah.

ADVERTISEMENTS

Sekretaris Daerah Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan terus bergerak cepat untuk mengejar target sertifikasi tanah yang masih rendah di tahun sebelumnya. Dari target 73 sertifikat, baru 68 yang terealisasi, dengan 5 sisanya karena ada kendala di lapangan.

ADVERTISEMENTS

Ia menambahkan bahwa upaya percepatan terus dilakukan dengan mendata kembali aset-aset daerah yang belum bersertifikat. Pejabat terkait, seperti Kabid Aset dari BPKK dan Kepala Dinas Pertanahan Aceh Jaya juga dilibatkan untuk mendata dan segera mengusulkan sertifikasi tanah tersebut.

ADVERTISEMENTS

Reza Fahlevi juga menekankan pentingnya kerja sama erat dengan BPN Kabupaten Aceh Jaya dalam proses ini.

ADVERTISEMENTS

“Program sertifikasi tanah dari BPN untuk mempercepat legalisasi aset daerah dan tanpa dipungut biaya apapun.” Pungkasnya.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Kepala BPN Aceh Jaya, Anny Setiawati, menyampaikan bahwa BPN Aceh Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikasi aset daerah di seluruh Aceh Jaya, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun desa.

“Penyerahan sertifikat ini bukan hanya simbol kepemilikan, tetapi juga langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Aset-aset yang terdaftar secara resmi ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.” Kata Anny.

Lanjutnya, sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan keamanan data dan meminimalisir risiko kehilangan, mulai tahun ini Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat elektronik untuk aset-aset pemerintah kabupaten. Sertifikat elektronik ini dapat diakses melalui akun khusus yang disediakan untuk masing-masing pemerintah kabupaten.

Anny Setiawati berharap kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, KPK, dan kementerian terkait dapat terus terjalin untuk mempercepat proses sertifikasi aset di seluruh Indonesia.

Exit mobile version