Jumat, 15/11/2024 - 12:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Pemkab Aceh Selatan Tinjau Tanggap Darurat Banjir

Aceh Selatan- Intensitas hujan yang relatif tinggi beberapa waktu lalu telah menyebabkan banjir di beberapa titik di Kabupaten Aceh Selatan. Genangan air meluber hingga ke badan jalan, pemukiman warga, tempat ibadah serta sarana prasarana publik lainnya. Selain itu, aktivitas warga terganggu akibat jalan yang tidak bisa dilalui.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab Aceh Selatan, Drs. H. T. Darisman, Wakapolres Aceh Selatan, Kompol Iswar, SH., Pasiter Kodim 0107/ Asel, Kapten Inf Junaidi, Staf Ahli Bidang SDM, Yuhelmi, SH. MH., dan Kepala SKPK antara lain Kepala Bappeda, Masrizal A. Karim, SE., MM., Kalak BPBD, H. Zainal, SE., M.Si., Kepala Dinas Sosial, Junaidi, SP., meninjau lokasi banjir di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (7/05/2023)

Data BPBD menyebut banjir melanda beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan, antara lain Meukek, Labuhan Haji, Kluet Timur, Kluet Tengah, Kluet Utara, dan Kluet Selatan.

Hingga hari Minggu (7/5) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, dilaporkan air dengan ketinggian beragam mulai dari 50 sampai dengan 100 cm di berbagai wilayah terpantau sudah mulai surut.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan merespon kejadian banjir yang melanda masyarakat melalui pantauan langsung. Alat berat seperti eskavator juga dikerahkan untuk melakukan pengerukan pada saluran-saluran yang tersumbat, agar debit air cepat mengalir dan banjir dapat segera surut.

“Pemerintah daerah telah mengerahkan seluruh daya dan upaya yang dimiliki, serta melakukan koordinasi dengan stakeholder dalam mobilisasi sumberdaya yang ada pada titik-titik banjir. Pada kesempatan tanggap darurat bencana banjir, juga disalurkan bantuan berupa kebutuhan pokok yakni beras, mie instan, minyak goreng, kepada masyarakat melalui camat setempat,” ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab, Drs. H. T. Darisman.

 


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi