LHOKSUKON – Dalam rangka mengendalikan laju inflasi, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM, Kabupaten Aceh Utara, melakukan operasi pasar LPG 3 kg di wilayah tersebut, Selasa (23/5/2023).
Operasi pasar hari pertama ini dilakukan di dua titik berbeda, yakni di kecamatan Langkahan dan kecamatan Tanah Jambo Aye. Setiap kecamatan bakal mendapat 250 hingga 300 tabung LPG 3 kg.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara, Iskandar mengakui masih banyak ditemukan penjualan LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Upaya pengendalian harga ini akan terus dilakukan pihaknya melalui operasi pasar LPG.
“Bagi warga setempat yang hendak membeli tabung LPG tersebut cukup dengan membawa identitas diri seperti KTP penduduk domisili setempat dan kartu keluarga (KK),” sebutnya.
Iskandar menyebutkan, operasi pasar tersebut merupakan gerak cepat penanganan LPG 3 Kg sehingga tidak ada lagi LPG yang dijual di atas HET di Aceh Utara.
“Masyarakat sangat antusias untuk mendapatkan LPG 3 Kg di operasi pasar ini, karena harganya jauh lebih murah dari harga yang selama ini mereka dapatkan di kios-kios, ungkapnya.
Iskandar menegaskan, kedepan tidak adalagi harga diatas het di Aceh Utara, dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan, sehingga pangkalan LPG dapat langsung menyalurkan kepada penerima manfaat.
“Kedepan akan ada surat edaran bupati, ke seluruh pangkalan yang ada di Aceh Utara, jika didapati ada pangkalan yang menjual ke kios atau menjual di atas het, akan di berikan sanksi, baik pengurangan quota hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Wilayah Aceh, Nahrawi Noerdin berharap seluruh kabupaten Kota di Aceh dapat melakukan hal serupa, sehingga LPG 3 Kg yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin tersebut benar benar dapat dirasakan.
“Selama ini kita melihat warga kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 18.000 di pangkalan tapi mereka sangat mudah mendapatkan LPG tersebut dikios kios dengan harga jauh lebih mahal, padahal yang berhak menyalurkan LPG tersebut ke penerima manfaat hanya pangkalan,” ucapnya.
Pihaknya juga berharap perintah kabupaten/kota dan Pertamina bisa melakukan pengawasan terhadap masih adanya LPG 3 Kg yang dijual tingkat pengecer atau kios.
“Ini harus segera dilakukan, sehingga hak masyarakat miskin benar benar dapat dinikmati, dan kami siap membantu, demi masyarakat,” pungkasnya.[]