BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mencabut izin pemakaian Stadion H Dimurtahala Lampineung untuk Persiraja sejak tanggal 6 Januari 2023 lalu.
Kedispora Banda Aceh Reza Kamilin, mengatakan Stadion H Dimurthala adalah milik Pemko Banda Aceh di bawah pengelolaan Dispora Kota Banda Aceh.
“Pencabutan Izin pemakaian stadion ini, menurut saya merupakan hal yang lumrah dan lazim,” kata Reza, Jumat (13/1/2023).
Ia menyampaikan, bahwa PT Persiraja Lantak Laju mengajukan permohon pemakaian Stadion H Dimurthala kepada Walikota Banda Aceh melalui Surat Permohonan Presidan Klub PT. Persiraja Banda Aceh Nomor B.016/PERSIRAJA/VIII/2022.
Kemudian, kata Reza, Dispora Banda Aceh mengeluarkan rekomendasi Nomor 800/517 tanggal (8/9/2022) Tentang Izin Pemakaian Stadion H Dimurthala. Dalam rekomendasi tercantum, surat izin berlaku mulai 8 September 2022 hingga berakhirnya Liga 2 tahun 2022.
Menurutnya, pencabutan pada awalnya bersifat sementara karena liga diberhentikan, untuk memudahkan pihaknya melakukan pemeliharaan stadion.
“Tanggal 6 Januari setelah kita cabut, langsung kita rapikan rumput lapangan yang sudah panjang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada 12 Januari yang lalu, PSSI menyatakan Liga 2 dihentikan, sehingga izin pemakaian Stadion H Dimurthala Lampineung oleh Persiraja juga berakhir final di hari itu.[]