Pemko Cabut Izin Pakai Stadion H Dimurthala untuk Persiraja

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mencabut izin pemakaian Stadion H Dimurtahala Lampineung untuk Persiraja sejak tanggal 6 Januari 2023 lalu.

Kedispora Banda Aceh Reza Kamilin, mengatakan Stadion H Dimurthala adalah milik Pemko Banda Aceh di bawah pengelolaan Dispora Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS

“Pencabutan Izin pemakaian stadion ini, menurut saya merupakan hal yang lumrah dan lazim,” kata Reza, Jumat (13/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Ia menyampaikan, bahwa PT Persiraja Lantak Laju mengajukan permohon pemakaian Stadion H Dimurthala kepada Walikota Banda Aceh melalui Surat Permohonan Presidan Klub PT. Persiraja Banda Aceh Nomor B.016/PERSIRAJA/VIII/2022.

ADVERTISEMENTS

Kemudian, kata Reza, Dispora Banda Aceh mengeluarkan rekomendasi Nomor 800/517 tanggal (8/9/2022) Tentang Izin Pemakaian Stadion H Dimurthala. Dalam rekomendasi tercantum, surat izin berlaku mulai 8 September 2022 hingga berakhirnya Liga 2 tahun 2022.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, pencabutan pada awalnya bersifat sementara karena liga diberhentikan, untuk memudahkan pihaknya melakukan pemeliharaan stadion.

ADVERTISEMENTS

“Tanggal 6 Januari setelah kita cabut, langsung kita rapikan rumput lapangan yang sudah panjang,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Ia menambahkan, pada 12 Januari yang lalu, PSSI menyatakan Liga 2 dihentikan, sehingga izin pemakaian Stadion H Dimurthala Lampineung oleh Persiraja juga berakhir final di hari itu.[]

Exit mobile version