Kronologi Kejadian
Adapun kronologi dugaan penganiayaan bermula saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024).
Ia lantas menanyakan kepada anaknya tentang luka tersebut.
Kepada ibunya, korban mengatakan, luka itu akibat jatuh di sawah bersama sang ayah.
Ibu korban lantas mengonfirmasi kepada suaminya terkait luka yang dialami korban.
Namun, anggota polisi itu justru kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka itu.
Kepada ayahnya, korban mengatakan, luka tersebut akibat dipukul oleh gurunya bernama Supriyani, Rabu (24/4/2024).
“Saat korban bermain datang pelaku menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” ujar Febry.
Selanjutnya, ayah korban mengonfirmasi kepada saksi yang disebut korban melihat kejadian dugaan penganiayaan itu.
Saksi berinisial I dan A itu mengaku melihat korban dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas.
Orang tua korban, sempat mengupayakan mediasi, namun gagal karena Supriyani bersikukuh tak melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kemudian, Jumat (26/4/2024), keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito.
Kasus ini menjadi viral setelah Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Menurut Febry, mediasi tak menemui titik terang, sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/10/2024).