BANDA ACEH -Seluruh tersangka baik yang utama yaitu pembunuhan berencana maupun tersangka menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J telah diserahkan oleh penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10).
Dalam kasus ini lima orang sebagai tersangka utama yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sementara tujuh tersangka obstruction of justrice, mereka adalah mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo sendiri.