BANDA ACEH – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa penembakan istri Kopda M menggunakan senjata rakitan, dan kini pelakunya sudah ditangkap.
“Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan,” kata Jenderal Andika, di Mabes TNI, Jakarta, Minggu (24/7/2022). Dia menjelaskan kepolisian bersama TNI telah menangkap lima pelaku yang menembak istri Kopda M, salah satunya berperan menyediakan senjata api.
Ia menegaskan akan memberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan. “Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional,” ujarnya pula. Jendaral Andika mengatakan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang.
Karena semua keterangan saksi menuju suami korban. “Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak,” katanya lagi. Sebelumnya dilaporkan, polisi meringkus eksekutor dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu penembak istri anggota TNI,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Jumat (22/7/2022). Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Meski demikian, Irwan belum menjelaskan detail identitas pelaku maupun kronologis penangkapan. Dalang Penembakan Istri TNI di Semarang Diduga Adalah Suaminya Sendiri Kopda M. Terekam dalam CCTV, 4 orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor, Kawasaki Ninja dan Honda Beat Street tanpa menggunakan nomor polisi.
Masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri. Ada yang menjadi eksekutor penembakan dengan menggunakan helm untuk motorcross dan membawa senjata api. Sedangkan, 2 pelaku lainnya bertugas sebagai pengawas dalam eksekusi penembakan. Babak baru kasus penembakan istri TNI di Semarang, 4 eksekutor telah ditangkap.