Minggu, 17/11/2024 - 03:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara AKBP Doddy: Teddy Minahasa Sarankan Sabu Dibawa Jalan Darat Dikawal Voorijder

BANDA ACEH -Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa masih dalam penyidikan polisi. 

Dalam perkara ini, enam orang warga sipil dan empat orang polisi juga ikut menjadi tersangka peredaran narkoba seberat 5 kg sabu.

Empat polisi yang terlibat yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar; Kompol KS (Kasranto) Kapolsek Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar dan Aiptu J; anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sementara enam orang warga sipil yang terlibat kasus Irjen Teddy Minahasa yaitu HE, AR, L, AW, A dan DG. Adriel V Purba, kuasa hukum AKBP Doddy, membeberkan fakta dalam kasus ini. 

Adriel mengatakan, AKBP Doddy mengenal seorang wanita bernama Linda Pujiastuti dari Irjen Teddy Minahasa. 

“Di kontak person HP pak TM namanya Anita Cepu waktu dikirimkan ke Pak Dody. Pak Dody berkenalan dengan Linda dari Pak TM,” ujar Adriel dikutip dari YouTube tvOne News.

Sampai dengan penangkapan, kata Adriel, Linda tidak kenal AKBP Dody seorang Kapolres Bukittinggi. Menurutnya, Linda tahunya Dody adalah tersangka Arif.

“Jadi pada saat ditangkap, ditanya mana Dody? Dia (Linda) nunjuknya Arif. Dia ga kenal Dody seorang kapolres. kalau tidak dikenalkan Pak TM melalui kontak person melalui chat WA, itu mereka tidak akan kenal,” papar Adriel.

Saran Irjen TM Soal Bawa Sabu

Menurut Adriel, Linda dan Irjen Teddy Minahasa sempat berdebat mengenai bagaimana cara membawa sabu 5 kg dari Bukittinggi ke Jakarta.

Sempat saya tanya ke Linda, apa saran pak TM? Bu Linda jawab begini, saya sempat disuruh dari Jakarta ke Bukittinggi terus dari Bukittinggi sabu dibawa pakai jalan darat pakai mobil dan dikawal voorijder pak TM,” ucap Adriel.

Sementara kepada AKBP Doddy, Teddy Minahasa menyarankan sabu itu dibawa melalui pesawat bersama dengan Teddy.

“Ini karena koper Pak TM tidak pernah dicek di bandara. Kan mengerikan sekali kan seorang jenderal seperti itu. Jadi maksud saya, apalagi sih yang ditutupi. harusnya Pak TM berjiwa ksatria, AKBP aja mengakui kok seluruh perbuatannya,” tegasnya.

Menurut Adriel, bukan Doddy yang menyerahkan barang bukti 5 kg sabu ke tangan Linda melainkan tersangka bernama Arif.

“Pak Dody itu dia tidak mau makanya mengulur-ulur waktu. Sempat satu bulan mengulur waktu sebelum dikenalkan ke Linda. Setelah itu mengulur waktu tiga bulan untuk bawa ke Jakarta. dan satu bulan pada saat mengulur itu keluar mutasi. Mutasi TR nya Pak Dody, dia pindah dari Kapolres Bukittinggi ke Kabag Ro Log Polda,” jelas Adriel.

“Sepemikiran dia (Doddy), kayanya memang itu bargaining pak TM. Jangan-jangan karena tidak melakukan ini dipindah. Bayangkan dia dipindah uda ungkap 41 kg, dipindah. Luar biasa,” ucap Adriel.

Menurut Adriel, AKBP Doddy tidak mendapatkan apapun dari hasil penjualan sabu tersebut.

“Seperak pun dia tidak dapat. (dari) Rp500 juta, Rp100 juta diambil Kasranto, Rp50 juta diambil Linda. Rp50 juta lagi diambil Arif. Rp300 juta diserahkan Pak Dody ditukarkan dolar diserahkan kepada Pak TM. Jadi Pak Dody sampai hari ini saya yakin tidak menerima seperak pun,” ujar Adriel.

Adriel pun membantah dengan tegas pernyataan Hotman Paris, pengacara Teddy Minahasa, yang menyatakan bahwa perintah menyisihkan sabu dan menukar dengan tawas hanya candaan.

“Saya membantah bercanda. Karena kalau bercanda itu kan satu kali, dua kali. Ini terus-terusan mendesak sampai terima uang. Pak Dody mengatakan dia terima uang dia mengantarkan sendiri. Kami sudah siapkan saksi-saksi, bukti chat,” terangnya.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi