Pengacara Brigadir Yosua: 4 Rekening Dicuri Irjen Sambo, Rp 200 Juta Dikuras

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kejahatan lain yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap kliennya. Sambo mencuri 4 rekening Yosua dan aset lainnya. 

“Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Selasa (16/8).

ADVERTISEMENTS

Kamaruddin menuturkan, uang dari 4 rekening itu juga dikuras Sambo. Tak main-main, Sambo diduga menguras uang Rp 200 juta setelah Yosua dibunuh kemudian dikirim ke salah satu tersangka. 

ADVERTISEMENTS

“Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka. Rp 200 juta,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

“Nah itu nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir Yosua sempat mempertanyakan keterlibatan PPATK dalam kasus kematian kliennya. Ini tak terlepas dari aliran dana yang mengalir di antara Irjen Ferdy Sambo dan ajudannya.

ADVERTISEMENTS

Dia mendapat informasi bahwa ada aliran dana yang mengalir di antara Sambo dan ajudannya yang mencapai Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun.

ADVERTISEMENTS

Untuk itu, dia meminta PPATK turun tangan menyelidiki aliran dana itu. Diduga, dana tersebut telah mengalir ke sejumlah lembaga lainnya.

“Periksa semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, PPATK-lah yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu mengalir,” terangnya.

Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma’ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Exit mobile version