Pengakuan IB soal Setoran Tambang Ilegal, ProDem Bakal Laporkan Kabareskrim ke KPK dan Propam

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule mengaku bakal mengambil langkah untuk melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Propam terkait dengan pengakuan Ismail Bolong.

“ProDEM berencana akan melaporkan Kabareskrim AA ke Propam dan KPK, terkait testimoni IB yang mengatakan telah menyetor miliaran rupiah terkait penambang batubara ilegal. Ini jelas gratifikasi atau suap,” kata Iwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu sore (5/11).

ADVERTISEMENTS

Iwan mengakui telah mengantongi dokumen berupa video lengkap terkait dengan pengakuan Ismail Bolong ini.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Ismail Bolong dalam sebuah video memberikan pengakuan terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur yang diduga dibeking oleh Perwira Tinggi (Pati) Polri.

ADVERTISEMENTS

Dalam video itu, Ismail mengatakan kalau aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa surat izin beroperasi di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar yang menjadi wilayah hukum Polres Bontang. Aktivitas pertambangan ilegal ini, Ismail mengaku telah berjalan sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.

ADVERTISEMENTS

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai 10 miliar dengan setiap bulannya,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS

Sadar aktivitasnya melanggar hukum, Ismail kemudian melakukan koordinasi dengan Perwira Tinggi (Pati) Polri dengan tujuan untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail juga perusahaan tambang batubara agar tak tersentuh hukum. Pengakuan Ismail Bolong, dirinya menyerahkan duit kepada jenderal bintang tiga sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali dan diserahkan langsung kepada Pati polri tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” beber Ismail.

“Saya serahkan langsung ke ruangan beliau,” tambahnya menekankan. 

Exit mobile version