Jumat, 15/11/2024 - 12:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengakuan Jeri Si Pedagang Siomay yang Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Perempuan: Ada Sensasi!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Jeri, 31, penjual siomay yang ditetapkan tersangka atas kasus pencurian celana dalam, mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hasrat seksualnya. Namun karena tak memiliki cukup uang, dia mengaku mencuri celana dalam perempuan untuk dipakai sehari-hari.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pelampiasan ke onani. Ada sensasi, ada kepuasan diri dan ada hasrat meredam seksual,” bebernya dikutip dari Radar Semarang, Sabtu (4/5). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Jeri mengaku tidak pernah mencuci celana dalam yang dicurinya setelah digunakan untuk memuaskan hasrat nafsunya. Alasannya, Jeri merasa malas dan celana dalam yang diambilnya hanya sekali digunakan kemudian disimpan. 

Berita Lainnya:
KPK Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sekali pakai juga pernah 5 (lapis). Dan setelah dipakai disimpan lalu ganti lagi. Dipakai buat tidur, kerja juga pernah,” jelasnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Untuk diketahui, warga asal Bandung ini tepergok mencuri pakaian celana dalam milik perempuan, di daerah Tanjungsari, Kecamatan Banyumanik, pada Jumat (3/5) sekitar, pukul 02.00. Jeri nekat melakukan aksi tersebut lantaran untuk memuaskan nafsu birahinya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Total, dari hasil petualanganya selama dua tahuan melakukan pencurian, terkumpul ada 675 celana dalam milik perempuan yang dikoleksinya. Celana dalam bekas tersebut dibungkus sarung, dan satunya berada dalam tas ransel. Barang bukti ditemukan di rumah kontrakan pelaku di daerah Tanjungsari, Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik. 

Berita Lainnya:
"Peringatan Darurat" Trending Topic di X, Senggol Budi Arie Setiadi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. Namun demikian, pelaku juga tidak ditahan, dan hanya wajib lapor ke Polsek Banyumanik.

“Kami akan mengupayakan kasus ini dilakukan restorative justice dengan alasan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa,” kata Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso. 


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi