Sabtu, 16/11/2024 - 12:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengakuan Penumpang Bus Handoyo, Sopir Ugal-ugalan dan Terguling di Tol Cipali, 12 Orang Tewas

BANDA ACEH – Kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipali KM 73 dekat Cikopo Purwakarta, Jawa Barat mengakibatkan 12 penumpang bus PO Handoyo meninggal dan 9 orang luka-luka.

Bus antar kota antar provinsi (AKAP) tersebut melaju dari arah Cirebon menuju Bogor dan menabrak pembatas jalan saat di tikungan.

Sopir bus PO Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sopir mengemudikan bus dalam kecepatan tinggi sehingga bus terguling.

Seorang penumpang yang selamat, Rahma (16) mengatakan bus melaju dengan kecepatan tinggi sejak dari Yogyakarta.

“Ya memang selama dalam perjalanan sopir mengemudikan kendaraannya selalu dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan,” ungkapnya, Sabtu (16/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Rahma merupakan siswa SMA di Yogyakarta yang ingin pulang ke Bekasi untuk mentemui ibunya.

Saat ini Rahma masih dirawat di RS Abdul Razak Purwakarta karena mengalami luka ringan.

“Saya kangen sama bunda, mumpung sudah beres ujian semester pertama, saya langsung berangkat ke Bekasi.”

“Namun nahas mobil yang saya tumpangi terguling akibat, sopir ugal-ugalan saat mengemudikan kendaraan yang saya tumpangi,” lanjutnya.

Ia menambahkan saat kejadian posisi duduknya berada di tengah bagian kanan sehingga tertindih penumpang lain.

“Posisi saat celaka saya masih sadar tertindih penumpang lainnya, bus terguling begitu keras sehingga wajar banyak korban jiwa juga,” tandasnya.

Rahma mengaku bersyukur selamat dalam kecelakaan maut tersebut lantaran bus terguling ke arah kanan yang mengakibatkan penumpang di bagian kanan terbentur.

“Alhamdulillah bersyukur bisa selamat dalam kecelakaan tersebut, sekalipun saya hanya mengalami beberapa luka lecet di muka, tangan, kaki, dan bagian dada.”

“Yang paling sakit terasa di bagian kaki kanan yang luka dan saat ini masih terus mendapatkan penanganan medis,” ucapnya.

Berikut identitas 12 korban meninggal kecelakaan maut bus Handoyo:

1. Mia Febrianti, usia 40 tahu, merupakan warga Desa Duri Kelapa, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

2. Iskandar berusia 69 tahun, merupakan warga Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

3. Resmi Asiatub berusia 60 tahun, merupakan warga Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

4. Kasdi berusia 63 tahun, merupakan warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

5. Mashudi berusia 57 tahun adalah warga Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

6. Yekti Nugrahanti berusia 45 tahun adalah warga Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

7. Adelia berusia 5 tahun merupakan anak dari Mashudi dan Yekti.

8. Siti Rohyati usia 57 tahun adalah warga Desa Ciracas, Jakarta Timur.

9. Siti Munjayana usia 55 tahun adalah warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

10. Cholimah usia 68 tahun adalah warga Desa Bantir, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.

11. Kholifah usia 60 Tahun adalah warga Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

12. Siti Wirnasih (36), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Sosok Sopir Bus Handoyo yang jadi Tersangka

Polres Purwakarta menetapkan sopir bus PO Handoyo bernama Rinto Katana (28) sebagai tersangka karena dianggap lalai dan mengakibatkan bus terguling di Tol Cipali KM 73.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Sabtu (16/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, bus dengan nomor polisi AA 7626 DA melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak pembatas jalan dan terguling.

Saat proses pemeriksaan posisi perseneling bus masih berada di gigi tinggi.

“Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam,” bebernya.

Akibat kelalaiannya, Rinto dapat dijerat dengan pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

1 2

Reaksi & Komentar

فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا ۗ فَمِنَ النَّاسِ مَن يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ البقرة [200] Listen
And when you have completed your rites, remember Allah like your [previous] remembrance of your fathers or with [much] greater remembrance. And among the people is he who says, "Our Lord, give us in this world," and he will have in the Hereafter no share. Al-Baqarah ( The Cow ) [200] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi