Jumat, 15/11/2024 - 08:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: Pemanggilan Hasto di Kasus Harun Masiku Aneh, Seolah Tekan Lawan Rezim Jokowi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pengamat yang juga Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama, Ari Junaedi, turut menanggapi pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurutnya, pemanggilan ini sarat akan upaya menekan kubu yang berseberangan dengan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal itu diungkapkan Ari pada Selasa (4/6/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pemanggilan terkait kasus Harun Masiku yang gagal diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti menjadi alat kekuasaan untuk menekan pihak yang berseberangan dengan rezim Jokowi,” ungkap Ari.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Lebih lanjut, pemanggilan kepada Hasto justru terlihat dibuat-buat lantaran pemerintah merasa terusik terhadap kritikan yang terus disampaikan oleh Hasto.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pemanggilan Sekjen DPP PDIP oleh KPK tidak terlepas dari aroma ‘pesanan’ pihak-pihak yang terusik dengan suara kritis yang kerap dilontarkan terhadap rezim yang keblinger,” kata Ari.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sehingga, menurutnya terasa aneh jika Hasto tiba-tiba terseret dalam kasus Harun Masiku.

Berita Lainnya:
Mobil Bobby Nasution Dilempari Batu Usai Debat Lawan Edy di Sumut

“Akan aneh dan tampak mengada-ada harusnya KPK malu terhadap institusinya sendiri.”

“Kegagalan menangkap Harun Masiku kenapa ditimpakan kepada sosok yang selama ini kritis,” ujar Ari.

Ari menilai, pemanggilan terhadap Hasto adalah sinyal buruk bagi pendewasaan demokrasi yang kini berada di titik nadir.

Jika terus dilakukan, maka bisa jadi pihak yang berkuasa di kemudian hari akan melakukan hal yang sama.

“Misal suatu saat kasus kebobrokan IKN akan dimunculkan ulang jika rezim sekarang ini menjadi oposisi,” imbuh Ari.

Diketahui, KPK menjadwalkan akan memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus pencarian Harun Masiku yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun.

Hasto pun dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim memastikan Hasto akan memenuhi panggilan KPK.

Berita Lainnya:
Bukan Calon Menteri dan Wamen, Kini Rumah Presiden Prabowo di Hambalang Diserbu Emak-emak

Terlebih Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan kepada Hasto dan para kader untuk menjunjung tinggi supermasi hukum.

“Tentu Pak Sekjen Hasto Kristiyanto akan menghadiri undangan yang diberikan oleh KPK untuk memberikan keterangan.”

“Kami tentu dari partai akan mendampingi dari pihak hukum (pengacara) maupun dan kami yang memang kader-kader partai yang lain,” kata Chico, Selasa (4/6/2024).

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menjelaskan pemanggilan Hasto dilakukan hanya untuk dimintai keterangan-keterangan. 

“Kan dipanggil itu untuk dimintai keterangan, bukan dipanggil sebagai saksi,” kata Said.

Ia pun meminta semua pihak tak membuat praduga yang melenceng jauh terkait pemeriksaan Hasto Kristiyanto ini.

“Jangan buru-buru (sebut penjegalan). Jangan kemudian kita membuat praduga atau hipotesa, yang kemudian melenceng jauh, yang sebenarnya biasa saja menjadi tidak biasa,” ucap Said.

Said memastikan pemanggilan terhadap Hasto tak akan menggangu konsolidasi PDIP menghadapi Pilkada serentak 2024


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi