BANDA ACEH -Ketidakhadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perdana gugatan terkait ijazah palsu dirinya diwakili oleh Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, hal ini menuai protes dari pihak penggugat tersebut. Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, yakni Eggi Sudjono menyatakan bahwa hal ini semestinya tidak terjadi. Sebab, menurut dia, pihaknya menggugat pribadi Jokowi bukan sebagai presiden.
“Lewat penjelasan ini saya kira jangan sangka buruk, ini baik buat Jokowi. Kan sebenarnya cuma gak sampai 10 menit saya kira Jokowi datang. Nih, ijazah saya asli kok. Mana yang palsunya mana? Kan selesai.
Kok kenapa berbelit-belit begitu,” ungkap Eggi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). “Kenapa capek ngutus-ngutus jaksa? Ini bukan urusan kenegaraan, ini urusan pribadi saja,” sambungnya. Menurut dia, hal ini dilakukan tidak pada tempatnya.
Karena pihaknya menggugat Jokowi sebagai pribadi bukan sebagai presiden. Jadi, kata dia, tidak perlu diwakili oleh pengacara dari kejaksaan agung yang dalam hal ini lembaga kenegaraan.
“Proporsi dia sebagai yang digugat itu Jokowi sendiri dalam pengertian perilaku pribadinya yang diduga memalsukan ijazah gitu,” ujarnya.
Kalaupun Jokowi ingin mengirimkan perwakilan berupa kuasa hukum atau jaksa boleh juga sebagai presiden, jangan sebagai pribadinya. “Adapun dia selaku presiden ya gak bisa dipisahkan juga.
Tapi harus ada tanda tangan basah dong bahwa Jokowi memberikan kuasa,” ucap dia. Untuk diketahui, ketidakhadiran Jokowi diwakili oleh pengacara negara dari Kejaksaan Agung.
Namun, pengacara tersebut belum membawa surat keterangan kuasa bahwa dia adalah utusan Jokowi dengan alasan masih dalam proses. Kemudian, persidangan pun ditunda oleh majelis hakim. “Kalau tadi dia (pengacara negara) bilang substitusi, artinya pengganti bukan dari Jokowi.
Bagaimana begitu logikanya? Artinya Jokowi mau lepas tangan semuanya,” kata dia. Pernyataan Eggi di dalam ruang sidang pun disambut sorak sorai pengunjung sidang.
“Pembohong, pembohong. Jangan sampai NKRI dipimpin oleh pembohong. Pembohong jangan dibela. Ijazah aja palsu, apalagi yang lain,” seru massa pengunjung di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Eggi meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan semua tergugat I, II, III dan IV. “Jadi kita minta ke depan, seminggu akan datang tanggal 31 Oktober itu jam 10.00 WIB harus hadir dari kami sebagai penggugat Bambang Tri Mulyono dan yang digugat adalah jangan lupa ini perdata gak ada urusannya Jokowi sebagai presiden,” tandasnya.