Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Santai di Kawasan Surin Banda Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pengguna narkoba jenis sabu di kawasan di Kawasan Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (28//1/2023) malam.

GP (35) warga Lamteumen Timur, Banda Aceh itu diciduk polisi berdasarkan laporan warga kepada petugas terkait penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENTS

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi, mengatakan GP ditangkap oleh personel disaat sedang melaksanakan patroli.

ADVERTISEMENTS

“Warga melaporkan kepada polisi yang sedang melakukan patroli bahwa ada pengguna narkotika sedang berada di jalan raya kawasan Surien, Meuraxa, Banda Aceh,” kata Kompol Tendri, Rabu (1/2/2023).

ADVERTISEMENTS

Atas laporan itu, lanjut Tendri, personel langsung menuju ke lokasi dan berhasil menemukan GP. Dari tangan GP, polisi menyita barang bukti berupa bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENTS

“Sabu seberat 0.16 gram, kotak rokok merk gudang garam warna merah yang digunakan untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Kompol Tendri menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku GP berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat dan atas informasi tersebut petugas dari Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan dinyatakan benar

ADVERTISEMENTS

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan orang dengan gerak gerik mencurigakan dan ciri-ciri pelaku yang diberikan oleh masyarakat. Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh, melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang mana pada saat itu tersangka sedang berada diatas sepeda motor miliknya di pinggir jalan.

Saat petugas melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam kotak rokok yang diletakkan di kantong saku baju depan pelaku.

“Pelaku mengakui narkotika itu miliknya dengan cara membeli dari AB seharga Rp 200 ribu. Kini petugas memburu pengedar yang berinisial AB,” ujar Tendri.

Pelaku GP dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.[]

Exit mobile version