Jumat, 15/11/2024 - 17:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Penuhi Kewajiban sebagai Tersangka, Nikita Mirzani Diapresiasi Polresta Serang Kota

BANDA ACEH – Setelah beberapa hari pergi ke luar negeri, Nikita Mirzani yang berstatus tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra akhirnya pulang ke Tanah Air. Senin (1/8) pagi, didampingi kuasa hukumnya artis seksi itu pun langsung ke Polresta Serang Kota untuk wajib lapor.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, sikap Nikita Mirzani tersebut patut diapresiasi. 

“Benar hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 Wib tadi,” kata Iwan Sumantri kepada wartawan, Senin (1/8).

Iwan menerangkan, sebagai tersangka Nikita Mirzani tidak ditaham tapi menjalani wajib lapor setiap pekannya. 

“Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu. Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor,” pungkas Iwan Sumantri.

Nikita Mirzani pergi ke luar negeri sejak Rabu, 27 Juli 2022 sekira pukul 11.28 WIB. Ia melalui kuasa hukumnya sudah menyerahkan surat izin untuk ke luar negeri dengan alasan berobat.

Rasa kemanusian menjadi alasan Polresta Serang Kota tidak melakukan penahanan teehadap Nikita Mirzani. Nikita Mirzani mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan. 

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ البقرة [196] Listen
And complete the Hajj and 'umrah for Allah. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty. Al-Baqarah ( The Cow ) [196] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi