Minggu, 17/11/2024 - 07:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Penuhi Syarat Dukungan, M Nuh Daftar Bacaleg DPD RI ke KPU Sumut

MEDAN – Usai menyerahkan syarat dukungan minimal pada Desember 2022 lalu, Muhammad Nuh kali ini datang ke KPU Sumut mendaftarkan diri jadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: PKS Aceh Target Raih Kursi Pimpinan DPRK dan DPRA pada Pemilu 2024

Muhammad Nuh bersama rombongan hadir di KPU Sumut dengan mengantongi bekal dukungan dari masyarakat di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Kedatangan M Nuh dan rombongan pun disambut langsung Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin. Ia mengatakan bahwa M Nuh memenuhi syarat mendaftar.

“Setelah diverifikasi, berkas M Nuh dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ucap Herdensi.

Baca juga: FOZ Sumatera Utara Teken Kerjasama dengan Kemenag Sumut

Herdensi kemudian secara simbolis memberikan tanda terima memenuhi syarat (MS) kepada M Nuh beserta timnya.

“Alhamdulillah berkas saya setelah diverifikasi, dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk maju sebagai calon anggota DPD RI pada pemilu 2024,” kata M Nuh.

Muhammad Nuh dalam kesempatan itu, mengaku optimis dapat kembali mengemban amanah sebagai senator DPD RI asal Sumut.

“Saya optimis bisa terpilih kembali. Apalagi sekarang kita sudah kantongi dukungan dari 33 kab/kota yang ada di Sumatera Utara,” ujarnya.

Ia mengatakan, masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PRl jika kembali terpilih menjadi anggota DPD RI.

“Masih banyak permasalahan di Sumatera Utara ini yang belum terselesaikan, mulai dari masalah infrastruktur, lapangan pekerjaan sampai masalah pertanahan. Semoga dapat terselesaikan di periode kedua saya nanti,” pungkasnya.[]


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi