BANDA ACEH – Penyebab Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso terpidana kasus ‘Kopi Sianida’ bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/24). Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.
Meski begitu Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso didakwa sebagai pembunuh temannya Mirna Salihin, yang tewas karena keracunan kopi sianida.
Atas peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam, membuat Jessica Kumala Wongso pun dipenjara.
Namun kini, Jessica Kumala Wongso bebas secara bersyarat.
Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan juga membenarkan informasi tersebut.
“Bebas bersyarat,” kata Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024) dikutip dari Kompas.com.
Dalam rilis yang diterima dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), disebutkan bahwa alasan Jessica mendapat pembebasan bersyarat adalah karena selama menjalani hukuman, ia menunjukkan perilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Jessica juga mendapatkan remisi total selama 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun.
“Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso diberikan pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” demikian bunyi rilis Kemenkumham.
“Pemberian hak pembebasan bersyarat (PB) kepada Warga Binaan Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menunggu Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” lanjut pernyataan tersebut.
Meski begitu, Jessica tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani masa pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Seperti diketahui, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Kasus Kopi Sianida ini bahkan sempat kembali menuai polemik sejak diadaptasi menjadi sebuah dokumenter berjudul ‘Ice Cold’ karya Rob Sixsmith.
Film Ice Cold Viral di Sosmed
Kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin saat reunian 3 sekawan kembali jadi sorotan.
Seperti yang diketahui, Kasus Kopi Sianida ini sempat menghebohkan dan mengundang perhatian publik Indonesia bahkan Internasional pada tahun 2016 lalu.
Lama tenggelam, kasus ini kembali viral hingga jadi perbincangan hangat di media sosial.
Hal ini bermula saat film dokumenter kematian Mirna Salihin dirilis Netflix.
Adapun dokumenter yang diberi judul ‘Ice Cold’ itu membahas soal kasus kematian Mirna Salihin yang meminum kopi bercampur racun sianida pada kMis, 28 September 2023.
Dalm kasus ini Wayan Mirna Salihin merupakan korban yang meninggal setelah meminum kopi pesanan Jessica Wongso.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan divonis 20 tahun penjara.
Ia disebut membunuh dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.
Penyebab Kematian Mirna Dibongkar Dokter Forensik
Pengakuan Dokter Forensik, dr Djaja Surya Atmadja mengungkapkan kematian Wayan Mirna Salihin bukan karena racun sianida.
Diketahui, dr djaja merupakan satu diantara dokter yang menangani jenazah Mirna sekaligus menjadi saksi ahli saat di persidangan.
Belum lama ini, dr Djaja mengatakan bahwa dirinya meyakini bahwa Mirna bukan tewas karena sianida.
Hal ini diungkapkannya langsung saat menjadi bintang tamu di tayangan poadcast dr Richard Lee, Sabtu (08/10/2023) kemarin.
“Yang pertama kali dikirim ke Puslabfor itu hasilnya sianida negatif. Kemudian Tadi yang diambil darah, hati, isi lambung, urine, semuanya negatif sianida, kecuali di lambung. Di lambung ketemu sianida 0,2 mg/liter,” ungkap dr Djaja.