Jumat, 15/11/2024 - 17:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Peraturan Sistem Penggajian Karyawan di Indonesia

BANDA ACEH – Gaji karyawan umumnya ditangani secara berbeda oleh setiap perusahaan. Hal ini merupakan perbedaan kebijakan Perusahaan terhadap sistem penggajian karyawan. Perbedaan ini tergantung pada ukuran dan jenis usaha. 

Perbedaan ini disebabkan oleh banyak hal, antara lain struktur organisasi perusahaan, kesehatan dan keuangan perusahaan, sistem UMR yang digunakan perusahaan, perbandingan bobot kerja antar jabatan, pikiran dan banyak hal lainnya.

Tetapi, setiap perusahaan harus mengikuti aturan dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, setiap kebijakan perdagangan tunduk pada aturan dan referensi yang telah ditetapkan. Sistem penggajian karyawan Indonesia akan dibahas kemudian di bawah ini.

Cara Kerja Sistem Penggajian Karyawan

Karyawan adalah salah satu alasan utama kesuksesan sebuah perusahaan atau organisasi lain di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan di balik keberadaan mereka adalah resesi yang memaksa sebuah bisnis untuk “menutup” karena ulah karyawannya sendiri. Bahkan, seiring dengan bertambahnya jumlah karyawan dari waktu ke waktu untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan.

Bagaimanapun, salah satu alasan utama perusahaan mulai mempekerjakan karyawan adalah beban kerja yang terus meningkat dan tidak dapat diselesaikan dengan cepat jika dibandingkan dengan jarak yang terlalu jauh.

Namun di balik animo masyarakat atau calon karyawan yang ingin bergabung, sebagian dari mereka masih mengincar sistem penggajian karyawan untuk melihat apakah bisa nyaman dan mencukupi untuk kehidupan pribadi mereka atau tidak.

Perusahaan dengan banyak karyawan perlu memahami dan mengetahui cara menggunakan sistem penggajian karyawan dalam membayar karyawan di awal bulan atau di awal periode.

Hukum Indonesia Yang Berkaitan Dengan Sistem Penggajian Karyawan

Di Indonesia, Sistem penggajian karyawan diatur oleh sejumlah peraturan pemerintah. Hal ini dilakukan agar seluruh warga negara Indonesia dapat hidup dengan sebaik-baiknya.

Bisa dikatakan banyak perusahaan asing yang menetap di Indonesia. Jadi, dia perlu memiliki aturan ketat tentang bagaimana membayar karyawannya.

Berikut gambaran umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang penggajian:

?    Karyawan atau pegawai wajib mengambil upahnya (Pasal 17 ayat 1).

?    Pengusaha harus menyerahkan bukti penggajian upah, termasuk keterangan jumlah karyawan yang dibayar pada saat upah dibayarkan (Pasal 17 ayat 2).

?    Pengusaha harus membayar upah pada waktu yang disepakati antara karyawan atau karyawan dan pengusaha (pasal 18).

?    Mata uang negara Republik Indonesia yaitu Rupiah harus digunakan untuk membayar upah (Pasal 21).

?    Jika upah dibayarkan melalui bank, maka karyawan atau karyawan tersebut harus dapat membelanjakan uangnya pada tanggal penggajian yang telah disepakati.

Sistem Penggajian Karyawan Secara Umum

Di sebagian besar sistem penggajian karyawan, perusahaan menggunakan Excel atau perangkat lunak yang dapat diunduh dari banyak situs online untuk melakukan perhitungan mereka sendiri. Sistem penggajian karyawan secara umum dijelaskan di bawah ini.

?    Departemen HRD memiliki data ketepatan waktu yang akurat yang dapat digunakan untuk memproses penggajian karyawan individu.

?    Menggali komponen pajak PPh 21 menurut karir dan latar belakang keluarga.

?    Menerima ringkasan revisi perhitungan pajak gaji dari departemen pajak, kemudian memberikan contoh slip gaji dan slip gaji kepada semua karyawan.

?    Dievaluasi oleh departemen atau departemen keuangan.

?    Jika tidak ada kesalahan, maka tuliskan total slip gaji seluruh karyawan dan serahkan kepada pimpinan perusahaan.

?    Cek dan sertifikat kasir kemudian dikirim ke bank rekanan dan dari sana ke rekening masing-masing karyawan.

Data Perhitungan Gaji

Dua jenis data diperlukan untuk mengetahui gaji: data konstan dan data variabel. Data konstan adalah data yang tidak berubah dari bulan ke bulan. Misalnya nama pegawai, departemen, kelompok kerja, NPWP, PTKP, nominal gaji pokok, dan iuran BPJS adalah contoh data konstan. Data variabel tidak selalu sama. Beberapa contohnya adalah show-up, jam kerja dari waktu ke waktu, bonus dan denda.

1 2 3

Reaksi & Komentar

ثُمَّ تَوَلَّيْتُم مِّن بَعْدِ ذَٰلِكَ ۖ فَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَكُنتُم مِّنَ الْخَاسِرِينَ البقرة [64] Listen
Then you turned away after that. And if not for the favor of Allah upon you and His mercy, you would have been among the losers. Al-Baqarah ( The Cow ) [64] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi