Jumat, 15/11/2024 - 13:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Perdana Posting Video TikTok, Johnny Depp Sampaikan Pesan Menggugah untuk Penggemar

BANDA ACEH – Aktor Johnny Depp melakukan debut TikTok pada Selasa (7/6) kemarin atau seminggu setelah memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, aktris Amber Heard.

Video pertama Depp menampilkan dirinya sedang melambai kepada penggemar, bermain gitar di atas panggung, dan mengetik dengan mesin tik. Dalam waktu 6 jam saja, video tersebut telah ditonton lebih dari 6,2 juta kali.

Hal Ini mungkin tidak terlalu mengejutkan, mengingat video persidangan Depp dan Heard banyak beredar di TikTok. Bahkan bnyak penggemar menggunakan media sosial tersebut untuk menyuarakan dukungan untuk bintang Pirates Of The Caribbean.

Saat membuat TikTok, akun terverifikasi Depp langsung menarik hampir 4 juta pengikut. Kini, akun TitikTok pria berusia 58 tahun ini memiliki 5,4 juta pengikut dan jumlahnya diperkirakan terus meningkat.

Johnny Depp diketahui juga memposting ulang video TikTok di akun Instagram-nya, yang memiliki 24,7 juta pengikut, dan halaman Facebook-nya, yang memiliki 13 juta pengikut.

Dalam keterangan video TikToknya, Depp menuliskan pesan kepada para pendukungnya: “Kita telah bersama di mana-mana, kita telah melihat semuanya bersama. Kita telah berjalan di jalan yang sama bersama. Kita melakukan hal yang benar bersama, semua karena Anda peduli.”

Dia menambahkan: “Dan sekarang, kita semua akan bergerak maju bersama. Tidak ada cara untuk mengucapkan terima kasih, selain hanya dengan mengucapkan terima kasih. Jadi, terima kasih. ”

Johnny Depp menggugat Heard melakukan pencemaran nama baik sebagai tanggapan atas op-ed yang ditulis aktris berusia 36 tahun itu untuk The Washington Post pada Desember 2018 tentang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Juri memutuskan Kamis (1/6) bahwa Heard telah mencemarkan nama baik Depp dan memberinya ganti rugi 15 juta juta dolar AS dari Heard, yang dikurangi hakim menjadi 10,35 juta dolar AS.

 

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi