Senin, 18/11/2024 - 02:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Pererat Sinergitas, Pj Wali Kota Banda Aceh Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Aceh

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq menerima kunjungan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Aceh, Dian Rubianty, bertempat di Pendopo Walikota Banda Aceh, Selasa (2/8/2022).

Pada kunjungan tersebut selain berkenalan dan menjalin komunikasi, keduanya juga akan terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana amanat Undang-Undang 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.

“Kita adalah wajah negara yang hadir untuk memberikan pelayanan. Bapak akan bertindak sebagai Eksekutif yang menyelenggarakan Pelayanan, kami menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas, oleh karena itu sangat penting bersinergi. Hal ini juga penting dalam rangka menjaga keberlangsungan perdamaian di Aceh, melalui pelayanan publik yang prima untuk rakyat,” sebut Dian.

Pj. Walikota Banda Aceh, dalam pertemuan itu menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang berkenan melakukan kunjungan. “Saya merasa ini rahmat bisa bertemu dengan Ombudsman. Tentunya saya akan terbuka untuk koordinasi dengan Ombudsman, jelas Bakri. Tak hanya Pj. Walikota, turut hadir pula hadir Asisten I Faisal M, S.STP, Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh Arie Maulakafka, S.Sos, Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh Rita Pujiastuti, AP, dan Pejabat lainnya.

Selain itu Pj. Walikota juga menjelaskan ketertarikannya dengan Penerapan Syariat Islam di Aceh secara kaffah. “Walaupun orang Aceh, namun selama menjadi PNS, baru kali ini saya bertugas di Aceh. Saya sangat tertarik dengan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Bagaimana agar menyeimbangkan terselenggaranya pelayanan publik yang Islami dan tetap terjaganya toleransi”, ungkapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh lebih lanjut juga menyampaikan terkait Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang akan segera dilakukan Ombudsman. “Penilaian tahun ini berbeda dengan tahun yang lalu, selain melihat standar pelayanan minimal, akan juga dicermati kompetensi pegawai dan penilaian masyarakat. Pemko Banda Aceh tahun lalu berada pada zona kuning, semoga tahun ini bisa meningkat nilainya dan masuk di zona hijau, mohon dukungan dan kerjasama Pak Pj. Walikota beserta jajaran”, Imbuhnya.

Pj. Walikota Banda Aceh menyambut baik agenda Ombudsman terkait penilaian ini, beliau menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Ombudsman pasti untuk perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Indeks persepsi masyarakat berbeda-beda, karena ada masyarakat yang puas dengan pelayanan, tetapi ada juga yang tidak puas. Namun kami tetap akan berupaya memberikan yang terbaik,” pungkasnya.[]


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi