Perintah Teddy Minahasa Sisihkan 5 Kg Sabu Diklaim Sesuai Prosedur, Hotman Paris: Praktiknya Begitu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengklaim, perintah kliennya kepada AKBP Doddy Prawiranegara menyisihkan lima kilogram barang bukti sabu untuk pancingan atau umpan telah sesuai prosedur.

Bahkan, dia menyebut praktik tersebut sudah lumrah untuk keperluan penyamaran.

ADVERTISEMENTS

“Itu katanya udah praktik begitu, SOP-nya begitu, untuk undercover,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Namun, Hotman mengklaim, Teddy tidak pernah menyentuh bahkan melihat langsung barang bukti lima kilogram sabu yang disisihkan tersebut. Dia menyebut barang bukti itu sepenuhnya di bawah pengawasan Doddy selaku mantan Kapolres Bukittinggi.

ADVERTISEMENTS

“Teddy Minahasa tidak pernah melihat itu barang bukti, tidak pernah menyentuh. Semuanya itu di bawah pengawasan Kapolres,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Selain digunakan untuk pancingan, Hotman berdalih lima kilogram sabu itu disisihkan untuk barang bukti para tersangka di pengadilan.

ADVERTISEMENTS

“Karena memang katanya di sana dari barang bukti narkoba itu selalu disisihkan untuk barang bukti di persidangan,” dalihnya.

ADVERTISEMENTS

Namun, lanjut Hotman, pada 28 September 2022 Teddy telah memerintahkan Doddy untuk menarik lima kilogram barang bukti tersebut. Perintah itu diberikan karena Teddy mengklaim telah mencium adanya kejanggalan.

“Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kilogram. Bahkan, yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada 2 kilogram sudah ada di Linda,” katanya.

“Jadi disini diduga ada konspirasi antara Linda sama Kapolres ini,” imbuhnya.

Exit mobile version