MEULABOH – Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat.
Salah satu dukungan tersebut dengan diadakannya rapat pembahasan rancangan peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Aceh Barat, Rismarully mengatakan jika peraturan yang sedang disusun ini akan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya, jadi kita tetap harus melihat PP yang telah ada,” kata Rully, Kamis (02/06/22).
Selain Rismarully, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Aceh Barat, Aharis Mabrur juga menjelaskan, jika pembuatan draft peraturan bupati ini merupakan salah satu cara mengerucutkan pelaksanaan aturan di tingkat Kabupaten Aceh Barat.
Menurutnya, draft peraturan Bupati ini harus dibuat dengan kritis agar pelaksanaannya dapat tepat sasaran.
“Kita buatkan aturan yang dapat dilaksanakan di tingkat kabupaten. Bukan hanya sekedar copy paste dari aturan yang sudah ada tetapi nanti tidak dapat dijalankan,” papar Haris.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Meri Lestari mengungkapkan apresiasinya kepada pihak-pihak yang telah ikut serta terlibat dan mendukung proses perancangan peraturan bupati tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada semua stakeholder yang telah membantu penyelenggaraan Program JKN-KIS. Rapat pada hari ini merupakan rapat lanjutan setelah sebelumnya draft yang telah dibuat bersama-sama diajukan ke tingkat provinsi,” ungkap Meri.
Meri juga berharap dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah Aceh Barat yang berupa regulasi ini, pelaksanaan Program JKN-KIS dapat lebih optimal dan meningkatkan kepatuhan badan usaha yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Editor : Biro Meulaboh