BANDA ACEH -Pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan terkait pendampingan hukum atas pemecatan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dianggap bentuk perlawanan kepada Mabes Polri.
“Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya untuk memberikan pendampingan hukum kepada mantan Wadirreskrimum, ini menunjukkan ada semacam perlawanan dari Polda Metro ke Mabes Polri,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/9).
Di lain hal, Bambang mempertanyakan pemahaman Polda Metro Jaya atas sangkaan terhadap Jerry Siagian yang diduga melakukan obstruction of justice alias merintangi dan menghalangi proses penyidikan sehingga disidang oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Kemudian, saya jadi tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS (Jerry Siagian),” sambungnya.
Bambang mengatakan, bantuan hukum atau pembelaan yang diberikan Polda Metro ini membuka pandangan publik terkait adanya personel Polri yang bisa memperoleh pembelaan walaupun dinyatakan terbukti melanggar.
“Pembelaan ini selain menunjukkan adanya insubordinasi, ini juga jadi tontonan buruk bagi masyarakat bahwa institusi itu masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,” demikian Bambang.