Jumat, 15/11/2024 - 15:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pernyataan Terbaru Pengacara Lukas Enembe, Benarkan Gubernur Papua Main Kasino di Singapura

BANDA ACEH – Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, memberi pernyataan terbaru terkait kasus kliennya.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah mengungkap temuan dugaan aliran dana Lukas Enembe.

PPATK menemukan adanya transaksi setoran tunai yang dilakukan Lukas Enembe di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 560 miliar yang dilakukan dalam periode tertentu.

Selain itu, ditemukan setoran tunai di kasino judi tersebut dalam periode pendek senilai 5 juta dolar Singapura.

Menanggapi dugaan tersebut, kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan bantahan.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut pengakuan terbaru dari kuasa hukum Lukas Enembe:

1. Bantah Habiskan Miliaran Rupiah

Aloysius Renwarin membenarkan kliennya bermain kasino di Singapura.

Namun, Lukas Enembe disebutnya bermain saat sedang berlibur.

“Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/9/2022), dikutip HARIANACEH.co.id dari laman Tribunnews.com.

Ia menyebut, Lukas Enembe bermain kasino hanya untuk menghilangkan penat.

“Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu,” jelas dia.

2. Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

Selain itu, Aloysius Renwarin membantah jika kliennya disebut mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Ia mengungkapkan, Lukas Enembe tengah mengidap sejumlah penyakit seperti stroke, gula, dan ginjal.

“Dia stroke yang kedua kali, terus ada sakit gula, terus ginjal, dan lain-lain,” ungkapnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

3. Tak Jamin Lukas Enembe Penuhi Pemeriksaan KPK

Aloysius Renwarin mengaku tak bisa menjamin kliennya akan memenuhi panggilan kedua penyidik KPK.

Lukas Enembe dijadwalkan diperiksa pada Senin pekan depan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

“Iya nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit.”

“Beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit,” jelas Aloy, Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.

Aloy mengatakan, kliennya akan dimintai keterangan seputar dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima.

Menurutnya, penyidik tidak akan mengulik persoalan lain seperti dugaan setoran uang Rp 560 miliar ke kasino judi.

Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lukas Enembe sebelumnya mangkir dari panggilan KPK pada 12 September 2022.

“Hukum acara untuk menghadirkan tersangka, step step-nya ada pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, ada surat perintah, semuanya nanti akan tergantung dengan situasi dan kondisi, akan bisa berkembang,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Rabu.

“Yang akan saya lakukan di tahap ini setelah pemanggilan pertama tidak datang, kita panggil panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok, akan dilayangkan ke Papua dan untuk waktu datang di minggu berikutnya,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan kasus yang menyandung Lukas Enembe bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Beberapa kasus lain yang sedang didalami yakni pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) dan dana operasional pimpinan.

Selain itu, adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe.


Reaksi & Komentar

يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّا أَنفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ البقرة [9] Listen
They [think to] deceive Allah and those who believe, but they deceive not except themselves and perceive [it] not. Al-Baqarah ( The Cow ) [9] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi