Jokowi” border=”0″ data-original-height=”700″ data-original-width=”1200″ height=”187″ loading=”lazy” src=”https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfJTtDZGErElxSbe5sssvVnq5W0Chdq_-ouNRRT7Mdg8p08hxeSBT36DJNvYjdqpQAQGyml3mK2IZMGbsJZ6OkDZFuM1Fp_jOdGS_TAEfxnb0VnBkxT16_3_XwEVWtMZdJPAZPcI2OTcPAtO4NKjWk4T7RwN1q60bPC4TXuw4AgYdkcJ5jtmhTFyDwSbj7/w320-h187-rw/mpomo.jpg” width=”320″/>BANDA ACEH – Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) mengirimkan surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani. Surat tersebut terkait dukungan dan tuntutan agar hak angket menjadi solusi membongkar seluruh bentuk pelanggaran pemilu dan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko WIdodo.
Dalam surat tersebut, koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus berharap hak angket akan berlanjut kepada impeachment atau pemakzulan Presiden Jokowi. Petrus mengatakan sudah banyak pakar yang menilai kepala negara diduga terlibat dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Ada juga yang menyatakan Presiden Jokowi tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, karena itu diharapkan dalam hak angket itu bisa berlanjut kepada impeachment,” kata Petrus.
“Atau kalau misalnya impeachment ini tidak jalan, mungkin saja masyarakat bisa menggunakan kedaulatannya seperti halnya Mei 1998 masyarakat meminta Soeharto turun sebagai presiden,” tambahnya.
Petrus menyayangkan adanya sebagian anggota DPR yang menolak dan mengarahkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, temuan kecurangan banyak sekali yang harus diungkap oleh pihak penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan. “Mereka yang menolak angket itu sesungguhnya lantaran mendapat tekanan dari pimpinan partainya,” beber Petrus.
Lebih lanjut, menurut Petrus seyogyanya hak angket bisa menjadi pintu bagi impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden.
“Syaratnya DPR bisa membuktikan keterlibatan Jokowi dalam praktik kecurangan Pemilu 2024,” pungkas Petrus.