Jumat, 15/11/2024 - 08:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OPINI
OPINI

Perubahan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Perlu atau Tidak?

image_pdfimage_print

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Agung berpendapat pembentukan  Qanun LKS sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang mana bahwa salah satu dibentuknya Peraturan Daerah atau Qanun  telah sesuai dengan  Pasal 14  UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menuyatakan  “Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi”.  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Selanjutnya di dalam Pasal 4 ayat (1)  Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, ditegaskan bahwa “Qanun Aceh dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pengaturan hal yang berkaitan dengan kondisi khusus Aceh, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan”.   Dengan demikian penerapan Qanun LKS sudah tidak diragukan lagi.

Berita Lainnya:
Budi Gunawan Disingkirkan Gegara Fufu Fafa dan Dampak Bagi Jokowi?
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Maka oleh karena itu jelaslah sudah pembentukan Qanun LKS dimaksudkan adalah hukum yang mengatur  hubungan muamalah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Syar’iyah sebagaimana ketentuan Pasal 125 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.   Dengan demikian keberadaan Qanun LKS harus dipertahankan, namun apabila diperlukan adanya perubahan tentunya adalah tidak untuk  menghilangkan prinsip syar’iyah, yang perlu di dorong adalah membenahi pelayanan Bank Syar’iyah di Aceh untuk memudahkan warga  Aceh dalam melakukan kegiatan ekonomi dan mendorong Bank-Bank Syar’iyah di Aceh membangkitkan kegiatan ekonomi warga yang akhirnya harus bermuara kepada tujuan yang  lebih besar yaitu adalah   penerapan Qanun LKS di Aceh harus dapat berkontribusi untuk menuntaskan kemiskinan di Aceh. Semoga!

Berita Lainnya:
Rezim Prabowo dalam Perspektif Sejarah dan Ekonomi-Politik
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

*). Penulis adalah Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Provinsi Aceh

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
1 2

Reaksi & Komentar

هَلْ يَنظُرُونَ إِلَّا أَن يَأْتِيَهُمُ اللَّهُ فِي ظُلَلٍ مِّنَ الْغَمَامِ وَالْمَلَائِكَةُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ ۚ وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ الْأُمُورُ البقرة [210] Listen
Do they await but that Allah should come to them in covers of clouds and the angels [as well] and the matter is [then] decided? And to Allah [all] matters are returned. Al-Baqarah ( The Cow ) [210] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi