Jumat, 15/11/2024 - 23:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perusahaan Malaysia Sime Darby Plantation Digugat ke PN Jakarta Pusat, Diduga Ciderai Hukum Indonesia

BANDA ACEH -BUMN Malaysia, Sime Darby Plantation Bhd., digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menciderai prinsip hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia.

Penggugat BUMN Malaysia papan atas itu adalah perusahaan swasta nasional Indonesia, PT. PT Asa Karya Multipratama (AKMP).

Selain Sime Darby Plantation, PT. AKMP juga menggugat perusahaan investasi Malaysia, Guthrie International Investment Ltd. dan perusahaan Belanda yang berkedudukan di Amsterdam, Mulligan International BV.

Anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation, Gutrie dan Mulligan yang beroperasi di Indonesia, yakni PT. Anugerah Sumber Makmur (ASM) dan PT. Minamas Gemilang (Minamas) juga digugat ke pengadilan karena sama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

ASM dan Minamas adalah pemilik saham tunggal pada PT. Ladangrumpun Suburabadi dan PT. Sayang Heulang. Kedua perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dibentuk dengan hukum Indonesia bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam gugatan, AKMP diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Fahri Bachmid, Muhammad Rullyandi, Agustiar, Yasrizal, dan Heru Pratama.

Sengketa antara Sime Darby Plantation dan anak-anak perusahaannya dengan AKMP diawali dari perjanjian jual-beli kebun milik dua anak perusahaan Malaysia itu yang telah disepakati dalam MOU dan berbagai korespondensi serta permintaan bayar yang dilayangkan kepada AKMP. Namun belakangan, Sime Darby Plantation belakangan berdalih “belum ada ikatan apapun antara mereka dengan AKMP”.

Salah seorang kuasa hukum AKMP, Fahri Bachmid, “mengkonstatir” dan menunjukkan berbagai dokumen yuridis, korespondensi dan bangunan  norma hukum dalam Kitab UU Hukum Perdata Indonesia.

Dia menegaskan bahwa jual-beli antara AKMP dengan anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation, menurut hukum sudah terjadi atau ipso jure dengan adanya kesepakatan harga jual,  permintaan bayar uang muka, adanya pembayaran dan seterusnya. Maka, jual beli secara perdata telah terjadi antara penjual dan pembeli.

Para kuasa hukum AKMP menganggap Sime Darby Plantation  tidak menghormati dan sengaja mempermainkan hukum Indonesia dalam melakukan kegiatan bisnis dan investasi, tetapi semata-mata mau mencari keuntungan.

“Mereka mencari-cari alasan yang tidak berdasar hukum untuk mengabaikan kesepakatan jual beli dengan AKMP dan diam-diam berusaha menjualnya dengan pihak lain dengan harga yang sebenarnya tidak punya perbedaan signifikan,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya kepada redaksi.

Fahri Bachmid lebih lanjut menjelaskan bahwa pada hari pembayaran uang muka telah ditransfer AKMP, tiba-tiba PT Minamas minta melalui surat resmi agar pengiriman pembayaran dihentikan karena ada masalah administratif dan tertib audit yang harus diselesaikan.

Pihak Sime Darby Plantation di Kuala Lumpur juga ingin melakukan penyempurnaan draf CPSA. Namun setelah ditunggu sekian lama dan beberapa surat dilayangkan, tidak ada kejelasan kapan penyelesaian tertib audit dan administrasi internal serta penyempurnaan draf CPSA oleh Sime Darby itu akan selesai.

AKMP akhirnya mendapat bukti-bukti akurat bahwa Sime Darby secara diam-diam malah ingin menjual kebun tersebut kepada pihak lain, dengan syarat perusahaan tersebut lebih dulu menyelesaikan persoalan antara Sime Darby dengan AKMP. Namun, upaya penyelesaian oleh calon pembeli pihak ketiga seperti itu tidak pernah terjadi.

Belakangan, seperti telah dikatakan, Sime Darby malah mengatakan mereka tidak punya perjanjian jual beli apapun yang mengikat dengan AKMP. Sikap ini dianggap oleh AKMP sebagai “mencla-mencle”.

“AKMP akhirnya berpendapat Sime Darby Plantation telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mempermainkan hukum Indonesia serta menggugat mereka ke pengadilan,” katanya lagi.

Pihak AKMP juga tidak menutup kemungkinan untuk meminta Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia (Badan Pencegah Korupsi Malaysia) dan KPK Indonesia untuk menyelidiki rumors dan  dugaan adanya “suap menyuap” antara oknum-oknum Sime Darby Plantation Bhd dengan pihak lain  yang menyebabkan terkatung-katungnya transaksi jual beli kebun antara anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation dengan AKMP ini.

1 2

Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi